Bitung | Jajaran Tim 1 dan 2 Resmob Polres Bitung, Melakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) berinisial OLN alias Leonard (20) Warga Paceda Kec. Madidir Kota Bitung
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH melalui kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK menerangkan kronologis kejadian, bahwa pada hari Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 wita, saat itu korban Novri Andri Mamahit dan temannya lelaki Rendra Charlie Punengo berada di Perempatan pasar Girian kec. Girian kota Bitung.
Dengan maksud untuk membeli nasi kuning dengan menggunakan sepeda motor. karena tempat nasi kuning belum buka, korban dan temannya hendak pulang dalam perjalanan berpapasan dengan Pelaku berinisial OLN alias Leonard bersama dengan kedua temannya dengan menggunakan sepeda motor sambil berteriak. mendengar hal tersebut lelaki Rendra Punengo berhenti, Tiba-tiba Pelaku bersama temannya balik arah dan menuju ke arah korban, Pelaku turun dari motor dan mencabut pisau besi putih dan mendekati korban, kemudian langsung menikam korban sebanyak 1 (Satu) Kali sehingga mengena di bagian telinga sebelah kiri hingga mengalami luka robek, kemudian korban melarikan diri, Tiba-tiba pelaku juga mendekati lelaki Rendra Punengo dan memukul dengan menggunakan gagang pisau di kepala hingga kepala Korban mengalami luka, dan temannya pelaku sempat juga memukul korban dengan menggunakan tangan terkepal, setelah itu para pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,”Jelas Kasat Reskrim
Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku, Tim Resmob Polres Bitung melakukan penyelidikan mengenai adanya laporan penganiayaan tersebut, dan pada hari Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 18.00 wita, Tim Resmob mengamankan Pelaku di jalan Girian Kec. Girian kota Bitung,”Ucap Kasat Reskrim
Adapun barang bukti yang diamankan Tim Resmob Polres Bitung, Satu buah Sebilah Pisau yang terbuat dari besi putih bersama sarung yang dibungkus dengan lak ban warna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP,”Tegas Kasat Reskrim
Kasie Humas Polres Bitung, IPDA Iwan Setiyabudi saat di konfirmasi membenarkan kejadian Penganiayaan Menggunakan Senjata tajam tersebut, dan saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres Bitung sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Jelas Kasie Humas
(Syarif D. Umar)














