SHOOTLINENEWS. COM |
Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar tiga perkara tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah. Pengungkapan kasus lintas wilayah yang mencakup Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak ini dirilis dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat, 4 September 2026.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto dan Wadir Reskrimsus AKBP Anita Indah Setyaningrum. Turut hadir pula pihak PT Pertamina Patra Niaga yang diwakili Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang.
Dalam konferensi pers tersebut, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menyebut pengungkapan ini berawal dari berbagai laporan dan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Atas laporan tersebut kemudian dilakukan rangkaian monitoring, penyelidikan, pengawasan hingga akhirnya berhasil melakukan penegakan hukum di tiga lokasi yang berbeda.
“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” jelasnya.
Adapun modus yang digunakan yakni mengalihkan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, memanfaatkan kendaraan yang sudah dimodifikasi dan menggunakan banyak barcode maupun pelat nomor untuk mendapatkan Bio Solar bersubsidi, serta ada juga yang memanfaatkan surat rekomendasi pengambilan BBM untuk kemudian mengumpulkan dan menjual kembali BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Di Kabupaten Sukoharjo, polisi mengungkap praktik pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 orang pelaku.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Mojolaban. Pada 2 September 2026, petugas menggerebek sebuah gudang dan mendapati aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang dan peralatan yang telah dimodifikasi,” terangnya.
Hasil penyidikan menunjukkan LPG bersubsidi diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu, kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dipasarkan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Dalam perkara ini, kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan, dengan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp6,96 miliar.
Sementara di Kabupaten Kebumen, Ditreskrimsus mengungkap penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng dan mengamankan seorang pelaku. Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit kbm Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan 12 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung dengan pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan. Petugas juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Ditambah penggunaan barcode dan pelat nomor yang berbeda, modus ini memungkinkan pelaku melakukan pembelian berulang. Dari kegiatan sekitar 75 hari, diperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar dengan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp390 juta,” jelasnya.
Kasus ketiga diungkap di Kabupaten Demak dimana yang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat berhasil mengamankan dua orang pelaku yang menyalahgunakan pembelian BBM subsidi. Barang bukti yang disita di lokasi berupa sebuah truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 6.000 liter.
“Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi, dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa,” lanjutnya.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dipasarkan kembali. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa pelaku memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan.
Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sedangkan sebagian lainnya dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi. Praktik yang diperkirakan berlangsung sekitar satu tahun itu memiliki volume penyalahgunaan sekitar 240.000 liter, dengan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp 3,468 miliar.
“Dari ketiga perkara tersebut, estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10.8 ” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Achmad Rifqi selaku perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Jateng yang disebutnya telah berhasil menyelamatkan subsidi negara dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran,” tuturnya.
Di akhir keterangan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus melindungi hak masyarakat yang memang berhak menerima manfaat subsidi.
“Subsidi pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalahgunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut,” ujar Kombespol. Yuliyanto.
Dirinya turut mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur maupun seluruh pihak yang berada dalam rantai distribusi energi bersubsidi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal maupun bentuk penyalahgunaan lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika menemukan dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian. Setiap informasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran,” pungkasnya.
Siaran berita
Bid Humas Polda Jateng
Jumat, 4 September 2026
Red-Spyd














