TAKALAR | SHOOTLINENEWS.COM — LSM Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkar) Sulawesi Selatan mulai mendalami dugaan pelanggaran sejumlah pengadaan di Dinas Komunikasi dan Informatika (DisKominfo) Kabupaten Takalar tahun anggaran 2021.
Terkini, Lembaga JANGKAR sebagai salah satu LSM anti rasuah, menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran yang saat ini sedang berjalan di Dinas Kominfo Kabupaten Takalar.
Kepada sejumlah Media, Ketua JANGKAR Sahabuddin Alle, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti adanya pelanggaran melawan hukum pada pengadaan kegiatan di Kominfo Takalar.
“Kami saat ini sedang telusuri kegiatan ini, sebab kasus ini menarik sekali untuk dikaji, karna sejumlah kegiatan pengadaan di kominfo kuat dugaan di mark-up, nah jika hasil penelusuran kami sudah rampung maka dalam waktu dekat kasus ini akan kita dorong ke ranah hukum,” beber Sahabuddin Alle, Rabu (16/06/2021).
Menurutnya, pada pengadaan itu, terkuat banyak kejanggalan terutama merekayasa dan mengangkat tinggi harga pengadaan kegiatan.
“Setidaknya saat ini dari hasil penelusuran awal kami, terdapat beberapa poin kejanggalan dalam pengadaan terutama pengadaan peralatan TV Digital seperti kamera Rp199 juta, belanja website dengan internet Rp150 juta dan lima tenaga ahli dan administrasi sebesar Rp236 juta.
“Terutama penyediaan dua lokasi wifi gratis yakni di Lapangan Makkatang daeng Sibali dan Lapangan Lari Gau Galesong yang tercantum dalam program aplikasi informasi informatika dengan alokasi anggaran sebesar Rp750 juta.” Tutur Sahabuddin Alle.













