OPINI  

Menyikapinya Polemik BSPS 2021, Nanang Latif angkat bicara

GORONTALO | SHOOTLINENEWS.COM — Nanang Latif angkat bicara, Menurut Nanang Latif saya sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh ketua komisi III DPRD Propinsi Gorontalo, dimana dalam calon penerima BSPS tahun 2021 harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), itu sudah sesuai peraturan yang berlaku secara nasional, sebab dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang sering disebut DTKS menjadi sumber data terpadu penanganan fakir miskin dan juga merupakan database yang berisi data kesejahteraan social dengan berbagai macam pada masing-masing individu dan rumah tangga, yang diatur dalam peraturan menteri sosial nomor 5 tahun 2019.

Dalam Penggunaan DTKS dapat menyortir masyarakat yang diutamakan mendapat bantuan sosial dan yang tidak, sebap DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dan juga dalam pemutahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan keputusan bersama antara Menteri Keuangan,Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri, yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli tahun 2020, oleh karena itu DTKS adalah basis data yang menjadi acuan yang digunakan oleh pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Maka dengan ini saya meminta kepada pemerintah daerah Kab. Gorontalo Utara yakni eksekutif dalam pemberian bantua social baik berupa bantuan tunai, non tunai atau bentuk lainya harus mengacu pada DTKS, karena kami tau bahwa ada beberapa OPD yang memiliki program bantuan social yang diantaranya, dinas Pertania, peternakan, perikanan, Perkim, Perindag, ketahanan pangan, Nakertrans, Kesra, dan dinas social, dan juga bagi DPRD Kab. Gorontalo Utara dalam hal ini sebabagi lembaga legislatif yang memiliki tugas fungsi pengawasan, harus benar-benar melaksakan tugas tersebut.

Dan kami pun sangat berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi permasalahan ini, sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan data Non DTKS dalam pemberian bantuan social kepada masyarakat, karena kami menduga dimana banyaknya calon penerima bantuan social tahun 2021 yang diusulkan tidak terdaftar dalam DTKS.

Dan kami bahkan menduga usulan Pokir-Pokir (Pokok2 pikiran) atau kata lain Aspirasinya anggota DPRD Gorut, bantuan yang di sedorkan ke OPD sebagian besar tidak terdaftar dalam DTKS.

Kami pun sangat sependapat dengan pernyataan ketua dan Anggota Komisi 3 DPRD Propinsi, Tidak perlu ada yg mengklaim bahwa program BSPS hanya aspirasi milik Salah satu anggota DPR RI, dan sesuai fakta di lapangan, kok kenapa nanti semenjak tahun 2020 s/d tahun 2021 bantua rumah harus di CAT Warna lain selain warna Putih.

Kamu pun mengingatkan kepada dinas terkait dan pendamping progran ini jangan jadikan program BSPS sebagai panggung politik agar tidak berdampak kepada stabilitas keamanan daerah.

Kasihan beliau Pak RG itu dengan tulus, iklas membangun daerah, dengan mengupayakan program ini ke propinsi gorontalo tapi akhirnya berpolemik seperti ini.

Kan pak RG sudah berpesan dari awal bahwa beliau meminta program ini jangan ada klaim mengklaim.

Penulis: SDU Editor: RD