Odong – Odong Dilarang, Kapolres Ingatkan Walinagari Himbau Warganya

PESISIR SELATAN | SHOOTLINENEWS.COM — Walinagari diingatkan kembali Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.iK,M.M agar seluruh Walinagari di Kabupaten Pesisir Selatan untuk mensosialisasikan  pada warga tentang larangan pemakaian kendaraan odong – odong.

Odong – odong motor dilarang beroperasi di jalan kota, Sri Wibowo berdasarkan Undang – Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam aturan tersebut itu menyatakan odong – odong termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan.

“Keberadaan Kendaraan bermotor odong – odong bisa membahayakan bagi penumpang, apalagi jika menimbulkan korban disebabkan karena kecelakaan,” tegas Kapolres Pessel pada Shootlinenews.com, Senin (17/5/2021).

Untuk itu dengan larangan sesuai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 bermotor odong – odong masih juga digunakan dijalan raya, maka sangksi tegas penilangan barang – bukti kendaraan hingga sanksi kurungan.

Maka, kita menghimbau pada pemilik kendaraan bermotor odong – odong juga masyarakat agar mematuhi aturan yang ada.

” walinagari bisa ikut mensosialisasikan hal tersebut pada warganya, tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor odong – odong,” ajak Sri Wibowo.

Menurut Kapolres Pessel itu, odong – odong hanya boleh berjalan di tempat – tempat wisata. Hal ini untuk menghindari kecelakaan. Odong – odong atau kereta mini, sebenarnya kendaraan wisata. Kendaraan itu tidak boleh beroperasi di jalan raya karena berbahaya.

Sekali lagi sangksi tegas kita persiapkan jika pemilik kendaraan bermotor odong – odong tetap bandel. Karena, data yang ada keberadaan odong – odong banyak di nagari – nagari.

Penulis: GALANG | PESSELEditor: RD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *