Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang menggelar Pembinaan Penguatan Peradilan Adat.
Pembinaan Penguatan Peradilan Adat itu digelar bertujuan untuk menguatkan peran Kepala Mukim dalam peradilan adat.
“Peran Kepala Mukim sangat diharapkan dalam pelaksanaan dan pelestarian adat istiadat termasuk dalam peradilan adat”, kata Plt. Sekretaris Daerah, Drs. Tri Kurnia. Senin (11/3/2024)
Menurut Tri, hal ini perlu mendapat perhatian serius dari kita semua sehingga nilai, ciri khas dan kearifan lokal daerah tidak terdegradasi oleh lajunya arus perkembangan zaman modernisasi.
“Sudah mulai tergerus akibat perkembangan zaman modernisasi saat ini”, ujar Tri.
Tentunya, lanjut Tri, bisa mempengaruhi sendi-sendi kehidupan adat istiadat dan perilaku kehidupan masyarakat pada umumnya yang secara perlahan mulai bergeser dari kedudukannya.
“Pada era dewasa ini adalah perlunya menjaga dan meningkatkan serta mengoptimalkan peran peradilan adat dan tokoh adat untuk memperkuat kembali fungsi kelembagaan hukum adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat”, tegasnya.
“Persoalan pelanggaran norma-norma kemasyarakatan dapat diselesaikan secara adat istiadat setempat melalui regulasi resam kampung tanpa harus membawa persoalan kepada pihak kepolisian”. Pungkasnya.
Laporan : Ryu.RF
