BERITA  

Polsek Batang Anai Amankan 2 Orang Pelaku penggelapan Motor, 1 Masih Buron

Batang Anai | Laporan kehilangan 1(satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna coklat beberapa waktu lalu yang masuk di Polsek Batang Anai akhir nya nya terungkap,

– LP/B/54/IV/2020/POLSEK BATANG ANAI/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR, tanggal 18 April 2022.

Pada hari Sabtu 14 Mei 2022 sekitar 17.00 Wib Berlokasi /TKP Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman beberapa petugas gabungan Polsek Batang Anai yakni AKP Agustinus Pigai S.I.K, IPTU Manahan Afrianto S, Aipda Hendri Haryono, Aipda Rahman Maulana, Aipda Meriyanto, Aipda Hendri Suherman, Aipda Akbar, Briptu Govin KP serta Briptu Farhan H mendatamgi rumah pelaku setelah terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa pelaku pertama telah diketahui keberadaan nya yakni di Jl. Bandara BIM Korong Talao Mundam Nagari Kataping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

Penangkapan kepada kedua orang pelaku tersebut berawal dengan adanya Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana Penggelapan 1(satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna coklat hitam dengan no pol BA4510FI nosin JM31E2368429 dan noka MH1JM3122KK374315 an. YULISINTA ANAVIAH milik pelapor, emudian tim melakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi tersebut
Pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 terhendus keberadaan pelaku pulang kampung kerumah isterinya yg mana sebelumnya tersangka merantau ke Pekanbaru Riau
Sekira pukul 17.00 wib tim berhasil mengamankan tersangka pelaku pertama a.n VR VERNANDES Pgl. Rio seorang Buruh Harian Lepas

Pada saat diamankan tersangka Rio koperatif dan mengakui perbuatannya, namun terhadap barangbukti 1(satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna coklat hitam dengan no pol BA4510FI nosin JM31E2368429 dan noka MH1JM3122KK374315 an. YULISINTA ANAVIAH tersebut telah dijualnya bersama temannya panggilan Paong dan sekira pukul 21.15 wib tim gabungan berhasil mengamankan tersangka pelaku kedua a.n S uang bekerja sebagai buruh harian lepas di Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman.

Pada saat diamankan tersangka Pgl. paong mengakui perbuatannya dan ternyata telah menjual kembali 1(satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna coklat tersebut kepada An. Her yang kini masih dalam pencarian DPO di pasaman.

Dan akhir nya tim gabungan mengamankan tersangka Pgl. Rio dan Paong ke Mapolsek Batang Anai Polres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut dan sampai saat ini tim gabungan masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti lainnya.

Tim @ Ajie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *