Pasbar, Shootlinenews.com
Jajaran Kepolisian Polsek Lembah Melintang berhasil menangkap satu lagi pelaku pencurian perangkat elektronik Cromebook yang beberapa waktu lalu. SebelumTersangka Andi ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasaman Barat.
Tersangka ditangkap didalam rumah milik orang tuanya Jorong Tampus Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (30/1/2024) pukul 14.00 wib.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Nurhadiansyah S.I.K melalui Kapolsek Lembah AKP Zulfikar, S.H., M.H mengatakan tersangka ini adalah DPO pelaku utama Pencurian Cromebook sebanyak sebelas unit dulu, yang sempat Kita realise sama Media waktu itu di Polres Pasbar, ” Kata Kapolsek Zulfikar, Selasa di Ujunggading.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan penangkapan tersangka. Penangkapan tersangka Tindak Pidana Pencurian ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/03/RES.1.8/I/2024/ Reskrim. Daftar pencarian orang nomor : DPO/ 07 / VII/ 2023/ Reskrim atas nama SHD Pgl ANDI” jelasnya lagi.
“Tersangka Andi bersama-sama dengan Duded diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 lalu sekira pukul 01.30 WIB bertempat SDN 19 Lembah Melintang, Jorong Batang Gunung Nagari Ujung Gading kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat, “katanya
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B /38 / VI / 2023 / SPKT / Sek. LM / Polres Pasaman Barat / Polda Sumbar, tanggal 07 Juni 2023.
Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya Tersangka sedang tidur di rumah milik orang tuanya.
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim menuju ke lokasi dan langsung bertemu dengan tersangka serta melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan.
“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Lembah Melintang untuk dimintai keterangan dan diproses secara aturan hukum yang berlaku.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (2) KUHP.” katanya Zulfikar mengakhiri.













