Batusangkar, Shootlinenews – Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar, Kamis (11/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita tersebut dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, kepala OPD serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,312 triliun atau 101,37 persen dari target sebesar Rp1,295 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,250 triliun atau 94,76 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1,333 triliun.
Dari capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mencatat surplus anggaran sebesar Rp62,17 miliar. Jika ditambah dengan pembiayaan netto sebesar Rp43,80 miliar, maka diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp105,98 miliar.
Bupati Eka Putra mengatakan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD untuk selanjutnya dibahas dan disepakati menjadi Perda,” ujarnya.
Menurut Bupati, SiLPA tahun 2025 tersebut berasal dari sisa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah memiliki peruntukan jelas, serta sisa DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
Pada kesempatan itu, Eka Putra juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas dukungan dan kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Berkat sinergi tersebut, Kabupaten Tanah Datar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025.
“Opini WTP yang diraih tahun ini merupakan yang ke-15 kalinya dan 14 kali berturut-turut bagi Kabupaten Tanah Datar,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda akan dilanjutkan pada rapat paripurna berikutnya dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
(**)














