Dharmasraya,Shootlinenews.com-Carano yang digunakan sebagai wadah, memiliki makna yang kompleks dalam budaya masyarakat Minang, selain mengandung berbagai makna yang berkaitan erat dengan falsafah adat yang bersendikan syariat Islam, dalam perkawinan, carano mencerminkan kemuliaan kaum wanita, serta lambang kekerabatan di Minangkabau.
Carano di minangkabau biasanya diumpamakan sebagai kehadiran atau kedudukan dan kemulian pada angku niniak mamak dan jajaranya di dalam rumah gadang atau di rumah kaum.
Tak terima carano yang berisikan siriah dirampas paksa oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab, Cucuang-kamanakan kaum suku Patopang, di bawah Panji Dt Tan Ameh, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menyayangkan insiden pengambilan paksa simbol adat tersebut.
Bahkan Cucuang-kamanakan kaum suku Patopang itu meminta agar Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat, mengambil langkah nyata, lantaran sejumlah mediasi telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam nagari hingga kecamatan dan LKAAM Kabupaten tersebut tetapi masih menemui jalan buntu.
“Ini adalah simbol adat, tidak saja dirampas tapi berujung pemecahan carano, kami nilai ini telah mencoreng nama baik Suku Patopang di bawah pucuk pimpinan Andri Dt Tan Ameh secara khusus, dan masyarakat Minangkabau secara luas,” kata Miswardi (35) salah seorang Cucuang kemenakan Suku Patopang, Sabtu, (13/11/21).
Selanjutnya, Miswardi juga menceritakan, bahwa insiden pengembalian paksa itu dilakukan oleh Jamaludin Cs pada 18 Oktober 2021, berawal saat Miswardi bersama satu orang lainnya membawa carano menuju rumah seorang datuak dan tiba-tiba dicegat oleh beberapa orang.
Orang tersebut adalah Mahmud, Dullah, dan Padek bertindak sebagai orang yang merebut paksa siriah carano dari tangan Miswardi saat itu sedangkan Jamaludin adalah orang yang memecahkan siriah carano, keempatnya juga merupakan cucuang-kemenakan Dt Tan Ameh.
Lebih anehnya, ia menilai perampasan itu dilakukan atas dasar ketidaksenangan gelar Datuak Tan Ameh disandang Andri sebagai orang yang berhak menyandang gelar datuak tersebut.
“Sebenarnya ini adalah persoalan pribadi yang diseret ke urusan kaum, tentu ini tidak baik. Datuak Tan Ameh ini sudah disandang Andri selama empat tahun dan berjalan baik,” jelasnya.
Lain halnya disampaikan Rahman yang juga merupakan Cucuang-kamanakan kaum suku Patopang, dimana ia meminta dan mendesak Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAM) Sumatera Barat menyelesaikan insiden pengambilan paksa Siriah Carano oleh beberapa orang dinagari tersebut.
Pasalnya, sejumlah mediasi yang telah dilakukan pemangku kepentingan nagari hingga kecamatan dan LKAAM Kabupaten belum menemui titik temu.
“Bila ini terus dibiarkan akan berdampak buruk di tengah masyarakat, kami juga mendesak adanya sanksi adat yang diterapkan kepada mereka berempat ini,” tandasnya.
Ditegaskannhya lagi, bahwa sirih dalam carano, merupakan persembahan masyarakat Minangkabau kepada tamu dalam kegiatan atau upacara adat, yang disuguhkan pada awal pertemuan sebagai bentuk penghormatan. Namun malah carano ini yang sekarang mereka rusak.
Sementara itu Ketua LKAAM Dharmasraya, Abdul Haris Tuanku Sati membenarkan adanya dugaan pelanggaran adat yang terjadi pada suku Patopang, Nagari Koto Padang tersebut, namun saat ditanya perihal perampasan siriah carano, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan.
“Kebetulan saat ini kita diminta hadir oleh Ketua LKAAM Kecamatan, untuk menghadiri mediasi pelanggaran adat di kantor camat Koto Baru ini,” ungkapnya.
Dari pantauan media, upaya mediasi yang dilakukan oleh para pemangku adat di Nagari Koto Padang, hingga Sabtu (13/11/21) belum membuahkan hasil.(***)













