BITUNG | Kolaborasi Tim 2 Dan Tim 1 Resmob Polres Bitung, kembali melakukan Pengungkapan dan Penangkapan Empat Orang Pemuda Pelaku tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, masing-masing berinisial ARS Alias Panda (19) Warga Girian Bawah, FR Alias Nando (17) Warga Sagerat, MM Alias Acha (17) Warga Girian Bawah, N Alias Opi (19) Warga Girian Bawah,
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH melalui Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi menerangkan kronologis kejadian dan Penangkapan, bahwa pada hari Sabtu 28 Mei 2022, telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan Ancaman kekerasan dan dengan tanpa hak membawa dan menyimpan Senjata tajam Jenis Samurai dan Pisau Badik.
“Dimana Pada Saat Tim Resmob Mendapat Informasi dari Piket Reskrim yang mana telah terjadi Pencurian dengan Ancaman kekerasan di Kelurahan Girian Bawah
“Lanjutnya Tim ll Resmob berkolaborasi dengan Tim 1 Resmob Polres Bitung, melakukan Penyelidikan mengenai Keberadaan Para Pelaku, Selanjutnya Pada Pukul 22.00 Wita, Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang Pelaku, yakni lelaki Panda dan Nando di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung.
“Tim Melakukan Pengembangan Ke Kelurahan Batu Putih Kecamatan Ranowulu Kota Bitung dan Kelurahan Makawidey Kecamatan Aertembaga, Untuk Mencari 2 (Dua) Orang Rekan Pelaku yang masih belum tertangkap, Selanjutnya Pada Pukul 02.00 Wita, Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan Pelaku Acha dan Opi di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung, “ungkapnya
“Dan Selanjutnya Tim Resmob Polres Bitung melakukan Pengembangan Barang Bukti, hasil Pencurian terhadap Korban beserta dengan Senjata Tajam yang digunakan Para Pelaku melakukan aksinya beserta kendaraan Roda 2 yang digunakan Para Pelaku untuk melakukan aksinya, Selanjutnya Sekitar Pukul 03.15 Wita, Tim Resmob berhasil mengamankan Handphone type Oppo Milik Korban di Rumah Pelaku Acha, “ucapnya
Setiyabudi menambahkan,Tim Resmob mengamankan Barang Bukti Sajam Jenis Pisau Badik Pada Pukul 03.45 Wita, di rumah teman Pelaku Nando yang berada di kelurahan Sagerat kecamatan Matuari Kota Bitung
“Pada Pukul 04.12 Wita, Tim Resmob berhasil mengamankan Barang Bukti Sajam Jenis Samurai di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung di Rumah Pelaku Acha, “jelasnya
“Tim di Proses Sesuai Hukum.
Adapun Pasal dilanggar yang, yaitu Sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP. Dan dengan tanpa hak membawa Senjata tajam, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12. Tahun 1951
Proses Pengembangan dan Penangkapan Para Pelaku berjalan dengan baik dan Pelaku tidak melakukan Perlawanan,”tutup Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi.
(Syarif)














