JAKARTA UTARA| DKI JAKARTA — Seorang ibu warga Lagoa berbelanja perlengkapan kantor di salah satu toko yang berlokasi di jalan kebun bawang VII/3 Tanjung Priok kota Administrasi Jakarta Utara, berniat laporkan kejadian yang dialaminya disebuah toko alat tulis kantor di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya.
Kejadian berawal saat Habiba yang juga warga sekitar toko tersebut, melakukan transaksi di toko Ramadja tempat biasa dia berbelanja alat tulis kantor. Habibah menuju kasir untuk membayar perlengkapan yang di beli, setelah pembayaran selesai Habibah menerima struk belanja dan mengkoreksi kembali struk belanjaan tersebut ternyata struk pembayaran yang di terima tidak sesuai barang yang dibelinya.
Ternyata salah satu barang ada yang ditambahkan dalam struk pembelanjaan sehingga membuat pembayaran ibu Habibah bertambaah dari jumlah barang yang akan dibayarkan, Habibah pun langsung komplin kepihak Toko atau kasir.
Setelah Habibah komplain, si kasir pun menyedorkan struk yang diduga sudah disiapkan oleh sang kasir.
Karena kata Habiba tiba tiba saja struk itu sudah ada saat dia komplain.
Dilihat dari cara yang dilakukan kasir saat itu, diduga kejadian ini sudah berlangsung lama dan sudah berulang kali.
Namun warga jarang yang memeriksa struk belanjaan yang di kasih kasir. Biasanya warga habis belanja langsung main buang struk ke tempat sampah “ujar Habibah kepada wartawan saat diwawancarai.
Dan saat mau di mediasi kepihak pemilik toko, Tim mediasi yang berjumlah 4 orang yang didampingi oleh Andi Mulyati Parerengi, SE, tidak bertemu dengan pemilik toko tersebut.
Tim malah disambut oleh seorang oknum polisi yang diduga Binmas dari Polsek Tanjung Priok.Yang mana dalam hal ini kehadiran sang oknum polisi bukan ranahnya.
Saat ditanyakan keberadaan pemilik toko, oknum polisi tersebut mengatakan tidak ada, dan disambung bahasa karyawannya yang mengatakan Boss sedang keluar kota.
Selang beberapa lama, tiba tiba pemilik toko muncul keruangan tempat pertemuan.
Ironisnya saat oknum polisi mengatakan kalo ada tamu yang mau bertemu, boss toko tersebut malah menolak untuk menemui Tim yang berniat untuk mediasi agar permasalahan ini selesai secara kekeluargaan.
Namun dia malah mengatakan ke oknum polisi tersebut dengan bahasa jawa, “WESS..SAMPEYAN WAE…CEKALAN NE SAMPEYAN…86 WAE WESS“. kata sang Boss Toko “RAMADJA” itu dengan sedikit angkuhnya.
Mendengar bahasa yang diucapkan oleh Boss tokotersebut, TIM yang berjumlah 4 orang itu langsung pamit, karena sang Boss Toko “Ramadja” tidak mau menerima mereka.
Karena tidak adanya penyelesaian dan titik temu dengan pemilik toko, Habiba yang disini sebagai korban berniat melaporkan permasalahan ini bersama Timnya ke Polda Metro Jaya.
Pertimbangannya bukan saja karena Habiba yang menjadi korban, melainkan agar masyarakat lain yang menjadi konsumen di Toko Ramadja tersebut tidak menjadi korban selanjutnya.
Disamping itu juga diduga karena ada ucapan yang sampai ke Tim Habiba dari Boss toko tersebut yang mengatakan, “Silahkan laporkan kemana saja, saya bisa 86 dimana saja“, itulah selintingan bahasa yang diduga diucapkan oleh sang pemilik toko tersebut.
Lain dari itu juga buat pelajaran bagi mereka yang punya toko swalayan seperti toko Ramadja tersebut.
Andi Mulyati, sebagai pendamping permalasalahan ini menduga dalam kejadian ini toko Ramadja telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen , dan ini perlu diluruskan agar kedepanya tidak menimpa konsumen yang lain ujar nya ke SHOOTLINE NEWS.













