SUMBAR | SHOOTLINENEWS.COM — Pemprov Sumbar mengganti kebijakan pelaksanaan salat Idul Fitri, Kebijakan terbaru dibuat karena banyaknya pertanyaan tentang surat edaran sebelumnya terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, dalam Surat Edaran (SE) terbaru bernomor 09/Ed/GSB-2021 yang dikeluarkan Selasa (11/5/2021) disebutkan pelaksanaan salat Idul Fitri diserahkan kepada bupati dan wali kota masing-masing daerah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan bersyukur dengan diubahnya surat edaran tersebut.“Alhamdulillah Gubernur Sumbar kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri,” katanya lewat halaman resmi MUI Sumbar, Rabu (12/5/2021).
Beliau menerangkan bahwa di dalamnya sudah termaktub agar derah kabupaten dan kota berkoordinasi dengan MUI setempat karena dalam Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pertimbangan keagamaan dapat mengacu kepada fatwa atau maklumat MUI.“Terima kasih Pak Gubernur. Saya berharap kepala daerah di kabupaten kota bisa mengambil kebijaksanaan dalam menyikapi kegelisahan umat,” katanya.
Dia juga menyampaikan, kepada para ulama di daerah, diimbau agar istiqamah dalam menegakkan syiar Islam tanpa mengabaikan situasi nyata yang sedang berkembang.
Buya Gusrizal mengatakan bahwa setelah Gubernur Sumbar mendengarkan keluhan umat dan pandangan para ulama, Bupati Tanah Datar, Bupati Solok, Bupati Pasaman bahkan Pemda Pessel, Pemda Limapuluh Kota dan Satgas Kota Payakumbuh yang semula telah meniadakan sholat Idul Fitri di luar rumah akhirnya memberikan izin salat di rumah.“Dengan kebesaran jiwa seorang pemimpin akhirnya Beliau memberikan peluang kepada umat untuk beridul fitri, tentu dengan prokes yang ketat,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya Ketua Umum MUI Kota Padang juga sudah menghubungi bahwa Pemda Kota Padang dengan kelepangan hati juga akan memberikan peluang untuk salat Idul Fitri.“Alhamdulillah. Saya sebagai Ketua Umum MUI Sumbar menyampaikan apresiasi dan ucapan jazakumullahu khairan. Semoga bapak-bapak semua diridhai oleh Allah,” katanya.
Dalam edaran juga disebutkan, pelaksanaan salat Idul Fitri harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan itu juga haru mengacu pada edaran Kementerian Agama.
Sebagaimana diketahui, dalam SE Gubernur bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di kabupaten dan kota, diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan bupati dan wali kota dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan MUI kabupaten dan kota serta Forkompimda.














