DAERAH  

Pansus DPRK Aceh Tamiang Soroti Etika ASN dan Data Kependudukan dalam LKPJ Bupati 2025

Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pemerintahan DPRK Aceh Tamiang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang setelah mencermati Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025.

Juru Bicara Pansus Bidang Pemerintahan, Erawati Is, SH, menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025 telah menunjukkan berbagai capaian yang patut diapresiasi. Namun demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan perhatian serius guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Erawati dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Rabu (10/6/2026).

Menurut Erawati, berdasarkan hasil pembahasan, pendalaman materi, klarifikasi dengan perangkat daerah, serta hasil peninjauan lapangan, Pansus menemukan beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Salah satunya terkait laporan masyarakat mengenai dugaan perilaku tidak beretika, kurang responsif, dan tidak mencerminkan etika pelayanan publik yang semestinya oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Atas temuan tersebut, Pansus merekomendasikan agar BKPSDM bersama seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, disiplin, dan etika pelayanan ASN, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” ujar Erawati.

Selain itu, Pansus juga menyoroti kelemahan dalam aspek sosialisasi dan pembaruan data kependudukan, terutama terkait pelaporan kematian penduduk.

Menurutnya, ketidaktertiban pelaporan tersebut berdampak pada masih berlangsungnya pembayaran iuran BPJS bagi warga yang telah meninggal dunia, sehingga berpotensi menimbulkan inefisiensi penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pansus merekomendasikan agar pemerintah daerah mengembangkan sistem integrasi data kematian dengan layanan BPJS dan instansi terkait lainnya. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah terjadinya pembayaran iuran bagi warga yang sudah tidak memenuhi syarat kepesertaan.

Pansus Bidang Pemerintahan berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berkewajiban melaksanakan rekomendasi tersebut agar pelaksanaan pemerintahan ke depan menjadi lebih baik,” tutup Erawati.

Penulis: Ryu R.FEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *