BPBD Sumbar Tuding Pemkab Pasbar Tidak Mampu Cairkan 23 Miliar Bantuan Gempa Rusak Sedang, “Angkat Bendera Putih Sajalah”

  • Bagikan

Pasbar Shootlinenews.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada bulan November 2022 lalu sudah mengucurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar 23 Miliar lebih untuk bantuan korban gempa yang banguan atau rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana gempa 6,3 Magnitudo pada 25 Februari 2022 lalu. Sampai sekarang belum terealisasikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Pasaman Barat.

Hal itu sangat disayangkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Zulkenedi Said. Ia menyampaikan pihak DPRD Provinsi dan Pemprov Sumbar sudah dialokasikan setahun lalu sebesar 23,4 M untuk korban gempa di Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 1.171 unit bantuan rusak sedang dan sisa nya lebih kurang 500 unit rusak sedang untuk korban gampang di Kabupaten Pasaman.

“Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD Perubahan (APBD-P) Provinsi Sumbar sudah di transfer Pemprov Sumbar kepada Pemkab Pasbar dengan komitmen pengucuran by Name by Address pada bulan November tahun 2022 lalu.

“Namun hingga bulan November 2023 ini bantuan tersebut tak kunjung terealisasi oleh Pemkab Pasaman Barat” pungkas Zulkenedi saat pembukaan Pelatihan Relawan Tanggap Bencana Daerah Kab Pasaman Barat T.A 2023 di Aula Istana Bung Hatta Bukittingg pada Rabu (15/11/2023).
Pelatihan yang diselenggarakan BPBD Sumbar merekrut Relawan Tanggap Bencana Daerah Propinsi Sumatera Barat Bencana dengan tema Tingkat Kapasitas dan Ketangguhan Masyarakat Sebagai Relawan Tanggap Penanggulangan Bencana tersebut diikuti 75 orang perwakilan relawan dari Kabupaten Pasbar.

Tampak juga beberapa orang korban gempa dari Nagari Kajai dan Simpang Timbo Abu kecamatan Talamau juga turut hadir pelatihan relawan tangguh itu.

Untuk diketahui lebih dari 1.600 KK masyarakat Pasaman dan Pasaman Barat yang terdampak gempa pada Februari 2022 lalu masih menahan asa. Berharap dana bantuan dari pemerintah provinsi tersebut bisa dikucurkan untuk memperbaiki rumah tinggal mereka yang rusak akibat bencana alam.

Zulkenedi Said menyayangkan ketidakseriusan Pemkab Pasaman Barat merealisasikan dana bantuan yang sangat ditunggu masyarakat tersebut.

Zulkarnedi Said juga didampingi Sekretaris BPBD Sumbar Usra Deni secara gamblang soroti belum adanya kejelasan kapan dicairkannya Anggaran penyelesaian rumah layak huni yang mengalami rusak sedang dan berat diperuntukkan korban Bencana Alam di Kabupaten Pasaman Barat.

Ia menegaskan meminta Kepada BPBD Propinsi Sumbar secara kewenangannya lakukan evaluasi dan monitoring dilakukan mencatat terdapatnya masalah data yang tidak valid.

Sementara Sekretaris BPBD Provinsi Sumatera Barat Usra Deni menyampaikan Pemkab Pasbar tidak serius menangani bantuan 23 miliar itu yang menyebabkan kerugian pada masyarakat terdampak gempa sejak setahun delapan bulan lalu itu.
“Jadi..awal kekisruhan bermula sebenarnya dari pendataanya yang tidak valid,,” akui Usra di Bukittinggi, Rabu.

“Nach begitu pergantian kepala BPBD Kabupaten Pasbar yang baru ketika ingin memverikasi ulang data yang sudah disepakati awal berbeda dan masalahnya berawal dari situ” pungkasnya.

“Kami tanya pada verikasi ulang pada BPBD Pasbar ternyata menurut mereka itu data di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan kenyataan dan itu alasan dari teman teman Pasaman Barat, ” urainya lagi.

Dibilang rusak berat ternyata rusak sedang bahkan ada rusak ringan tapi masuk kedalam berat bahkan mereka tidak mau melaksanakan karna takut tidak sesuai fakta di lapangan dan makanya mereka melaksanakan ulang verifikasi sampai saat ini.

“Kemudian kami mengawal juga dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Propinsi, Dana BKK itu umurnya 2 Tahun. Dari November 2022 dan mungkin nanti Desember 2024 sudah selesai dan kalau jika tidak dilaksanakan pencairan tahun ini dana tersebut harus dikembalikan ke Propinsi, ” tegasnya.

“Justru sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat itu belum menyatakan belum atau tidak (realisasi) dan kami menunggu dulu dari propinsi Dana BKK bisa dilaksanakan atau tidak,”tegasnya

Karna status DSP sekarang masih sampai dengan Desember, kalau dilanjutkan statusnya BKK maka itu tidak bisa dilaksanakan.

“Ketika ditanyakan antara BPBD Kabupaten Pasbar dan Dinas PU-PR Kabupaten Pasbar terkesan lempar bola justru dirinya secara detail tidak bisa masuk kesitu karna itu masalah internal mereka di Kab Pasbar menyelesaikan disatu sisi khan komandan nya Bupati nya itu sendiri, ” tandasnya.

Tapi walaupun begitu, itu bisa terjadi internal yang ada bener atau tidaknya, Nach harusnya harusnya harus duduk dalam tuntaskan masalah terjadi dan tidak bisa diselesaikan hanya 1 OPD saja komandannya khan Bupati atau angkat bendera putih sajalah, kalau tidak mampu cairkan bantuan yang sudah dianggarkan.

“Saya minta datanya jangan berubah ubah terus, waktu berjalan terus. Jadi jika Desember tidak selesai itu dana BDD pasti akan dikembalikan sisanya ke Propinsi, ” kata Sekretaris BPBD Provinsi Sumbar.

Dan jika ini sampai terjadi sudah pasti masyarakat alami musibah terjadi akan ikut alami imbasnya karna tidak ada kejelasan penyaluran dana penyelesaian Bantuan rumah rudakmsedang terdampak gempa bumi dana BKK sebesar Rp. 23 Milyar disalurkan untuk masyarakat tidak bisa dilaksanakan yang sudah dikunci tidak bisa digeser geser lagi.

“Data rumah rusak sedang sudah terkunci. Anggaran tidak bisa di rubah pihak BPBD Pasaman Barat” pungkasnya

“Kalau dulu perjanjiannya surat pertanggung jawaban mutlak dari Bupati, itu PNBA penerima BMN nya sudah ada.

Makanya, dana 23 juta berdasarkan itu, kalau berubah itu kami dari Propinsi sepanjang PNBA berubah tidak bisa merealisasikannya.

Solusinya…Jadi kalau peruntukkannya tidak sesuai dengan kriteria rusak sedang kembalikan saja sisanya, laksanakan dengan sesuai, pelaksanaannya selesai..!!

Jadi..hambatan sebenarnya hambatan sebenarnya, Dana BKK ini bisa dilaksanakan Dana BSP itu transisi sudah selesai, yang menetapkannya khan Bupati, berakhirnya BKK Desember statutusnya bisa dicabut.

Cuman saya khawatir..BKK ini nasibnya sama harus diverifikasi ulang, kami melihat akan bergeser geser juga dan secara dasarnya Propinsi tidak akan mengakomodir pergeseran pergeseran, itu sudah dikunci, jika tidak bisa dilaksanakan harus dikembalikan uangnya.

Zulkenedi Said menambahkan bahwa pihaknya DPRD Propinsi dari awal memperjuangkan dana gempa terdampak (25/2/2022) semaksimal mungkin. Dari yang awalnya belum ada bantuan masyarakat terdampak gempa itu menjadi dapat bantuan sehingga terakhir dalam APBD Perubahan.
“Kita alokasikan bantuan Rp 20 juta / unit untuk rusak sedang karna kita sepakati dalam BNPB Pusat kemudian Pemprov Sumbar dan Kabupaten Pasbar untuk Rusak berat menjadi tanggung jawab BNPB yang disepakati mendapat bantuan Rp. 50 juta, Rusak sedang menjadi tanggung jawab Pemprov Sumbar bahwa kita sepakat Rp. 20 juta / unit dan Rusak ringan menjadi tanggung jawab kabupaten tentunya dan soalnya angka kita serahkan seluruhnya pada mereka,” Jelas Zulkenedi Said.

“Kemudian kita sepakatlah pada APBD Perubahan itu mengalokasikannya, jadi totalnya Rp. 24,5 Milyar, dana itu per-November 2022 sudah di Transfer karna itu bentuknya dalam Non Tunai BKK dari Pemprov Sumbar ke Pemkab Pasbar.

Jadi teknisnya itu menjadi tanggung jawab dari Kabupaten Pasbar, oleh karena itu kita di DPRD Propinsi itu saya selalu mempertanggung jawabkannya dan menanyakannya dalam Rapat Evaluasi TAPD, Rapat Pembahasan APBD, Rapat Pelaksanaan APBD itu dipertanyakan.

“Nah…masalahnya itu menjadi tanggung jawabnya dari Pasbar, sementara DPRD Propinsi dalam rangka mengawasi kebijakan, mengawasi dalam bentuk pelaksanaan sebaliknya kita tidak ada kewenangan lakukan intervensi dalam hal itu, “.

Oleh karena itu…memang Saya katakan sekitar bulan juli yang lalu, Saya sangat kecewa ..!!, Yaa..dana ini belum sampai ke masyarakat.

Kita minta pemprov betul-betul lakukan koordinasi dan evaluasi terhadap hal ini supaya pemda Pasbar bisa sesegera meng-eksekusi itu.

“Sesungguh data sebelumnya itu sudah riel didata sebaliknya ada mengatakan tidak valid justru itu sebenarnya kesalahan dari siapa sebenarnya, juga tidak kesalahan masyarakat atau tidak kesalahan pemprov dan tidak kesalahan BNPB Pusat,”tegasnya.

Jadi dia mendata Pasaman Barat, data diberikan pada BNPB, Pemprov untuk meminta dukungan sesuai yang dsepakati ternyata itu belum akurat, bahwa itu sulit di pahami, bahasa saya paling elegant dipahami, kalau sekarang data itu tidak valid..

Nah..jika itu dilakukan pendataan ulang maka pastinya akan ditemui kesulitan teknis di lapangan karN kondisi kerusakan gempa (25/2/2022) dengan sekarang masing-masing rumah yang ada berbeda karna bisa jadi sudah diperbaiki. Sebagian bangunan rusak sudah ada yang dipindahkan atapnya atau segala macamnya, kondisinya berbeda dengan sekarang.

Justru nantinya akan temui kesulitan teknis di lapangan selanjutnya jika terjadi perbedaan yang ekstrem antara jumlah dulu rusak sedang dan ringan dan ini nantinya akan timbulkan persoalan baru, menerima dan tidak menerima maka akan timbul protes memprotes, sebaliknya itu tidak menyelesaikan masalah,

Makanya ini harus dipertimbangkan matang matang oleh Pemkab Pasbar bahkan ini saya lihat lebih kearah kecakapan dan kecepatan daerah, koq di Kabupaten Pasaman sudah tuntas namun di Kabupaten Pasaman Barat belum juga.

“Untuk itu saya selaku Ketua Komisi IV dan orang Pasbar, agar segeralah percepat selesaikan masalah dimaksud agar tidak menimbulkan masalah baru nantinya, karna jika ada masalah baru akan sulit menyelesaikannya. Kasihan kita pada masyarakat turun ke jalan berdemo minta pertanggung jawaban penyelesaian kongkret,”tandasnya mengakhiri.

(DOLOP)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *