BRI PASBAR JALIN KERJA SAMA KEJAKSAAN NEGERI PASBAR

Pasamab Barat, SHOOTLINE NEWS

Bank BRI cabang Pasaman Barat meminta pendampingan hukum Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar dengan bukti dilakukan nya penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau dengan nama lain Perjanjian Kerjasama (PKS), dimana penandatangan MoU tersebut berlangsung di aula Kejari Pasbar pada Senin 12 September 2023.

Dihadiri langsung Kajari Pasaman Barat DR. Muhammad Yusuf Putra MH dan didampingi Para Kasi Datun, kasi Pidsus, Kasubagbin, seluruh jaksa dan pegawai kejaksaan. Selain Kepala Unit Cabang BRI Pasbar juga nampak hadir beberapa orang Staf Bank BRI lainya dalam penandatanganan MoU/PKS tersebut.

Kajari Pasbar DR. Muhammad Yusuf Putra MH menyampaikan, Kita ucapkan terimakasih pada Bank BRI yang telah memberikan kepercayaan terhadap Kejaksaan Negeri Pasbar dalam bentuk kerjasama kesepakatan perjanjian,  sebenarnya dimanapun berada antara Kejasaan dan BRI memang saling mendukung.

Dikatakannya juga, bahwa ada beberapa kejadian utama itu. Apabila ada kredit macet, karna uang BRI adalah uang negara sebab BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi, bila ada kredit macet berilah kami surat kuasa kita akan melakukan penagihan.

“Memang ada beberapa kriteria kredit macet itu yang dapat kita kerjakan melalui surat kuasa dari Bank. Yang macet itu katagorinya yang belum habis masanya, kalau memang habis masanya mungkin dilakukan KPNN ( Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara) tapi tidak apa-apa akan kita dampingi tapi kalau kredit macet kita langsung bekerjasama dari pihak BRI dan Kasi Datun akan  saya buatkan Surat Perintah Tugas (SP) nya,” kata Kejari.

Kajari mencontohkan beberapa tagihan yang tidak bisa dilakukan langsung yang bersangkutan, dengan adanya turun tangan nya dari pihak kejaksaan semua tagihan dapat diselesaikan dengan baik.

Menurutnya, jika mereka tidak bayar efeknya akan ditingkatkan. Namun sebelum nya kita terlebih dahulu berkoordinasi mana yang terbaik selagi masih bisa silahkan.

“Kita mencari yang terbaik, yang tidak bisa gunakan kami sebagai kejaksaan RI yang diberi wewenang melalui pepres dan undang- undang kejaksaan. Disitu ada kewenangan kami untuk bantuan hukum, pelayanan hukum atau hukum lain nya kepada pemerintah daerah, BUMN dan BUMD,” lanjutnya.

“Kita lakukan ini memang ada regulasinya, ada dasar hukumnya nya yang kuat,” pungkas Kajari.

Setelah penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilanjutkan dengan edukasi mengelola finansial utk masa depan dan strategi berivestasi di era milenial
Serta sosialisasi layanan digital perbankan pada BRI.

(DODI DOLOP)