Perbedaan Pendapat Pleno Dugaan Pelanggaran Pemilu, Disikapi Mantan Bupati Pasbar 

  • Bagikan

Pasbar, Shootlinenews.com-  Drs. Baharuddin. R mantan Bupati Pasaman Barat, menanggapi hasil Pleno Bawaslu terkait dihentikannya proses penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan terlapor Bupati Pasaman Barat Hamsuardi.

Proses laporan dihentikan lantaran adanya perbedaan pendapat unsur sentra Gakumdu kejaksaan dengan Bawaslu dan Kepolisian. Adapun perbedaan itu, Kejaksaan menilai bahwa bupati bukan kategori pejabat negara dalam pemahaman  pada UU Nomor 7 Tentang Pemilu Tahun 2017.

“Ini aneh, dimanapun bupati itu adalah pejabat negara. Saya belum pernah mendengar bahwa bupati keluar dari kata pejabat negara hingga saat ini,” kata mantan Bupati Pasaman Barat dan Bupati Pasaman itu, Rabu 7 Februari 2024 di Simpang Empat, Pasbar.

“Jadi, jika jabatan bupati tidak dikatakan pejabat negara maka keliru lah pemahaman orang yang mengatakan itu. Lalu masuk kategori apa bupati jika bukan pejabat negara,” sambung Baharuddin R yang akrab dipanggil dengan Niniak Bahar ini.

Menurut Tokoh Masyarakat ini, kedudukan bupati sepengetahuan dia hingga saat ini tetap sebagai pejabat negara.

Bahkan kata dia, tiada alasan atau rujukan aturan dan pengertian yang mengatakan bahwa bupati tidak pejabat negara.

Apalagi, lanjut Niniak Bahar, menyikapi dalam video yang beredar yang dimana tempat dijadikannya dugaan dalam berkampanye mengenalkan anaknya sebagai salah satu peserta Pemilu kepada perangkat nagari atau desa adalah fasilitas atau milik negara.

“Tidak mungkinkan, fasilitas negara yang notabene dari rumah dinas bupati bisa digunakan oleh orang lain. Ditambah dalam video ada bupati itu sendiri yang kabarnya, dia mengaku dalam pertemuan itu menyampaikan program-program unggulannya sebagai Bupati Pasbar,” jelas Niniak Bahar.

“Saya tidak mengatakan bahwa dalam proses ini ada permainan. Bawaslu dan Kepolisian sudah bekerja sesuai prosedur dalam rangkaian penyelidikan yakni dengan meminta keterangan para ahli. Kenapa bisa dihentikan karena hanya sebuah perbedaan pendapat,” lanjut Niniak Bahar menyesalkan.

Bawaslu Pasaman Barat Gegabah

Kata dia, dengan langkah gegabah Bawaslu dalam mengambil keputusan pleno untuk menghentikan proses penyelidikan pelanggaran pidana Pemilu tersebut telah menurunkan marwah dari lembaga pengawas Pemilu itu sendiri.

“Bawaslu Pasaman Barat sebagai pengawas Pemilu telah dipermalukan dengan tiadanya ketegasan dari pengambil keputusan yang ada pada lembaga itu. Kenapa hanya berpedoman dengan pendapat pihak Kejaksaan?” tanya Niniak Bahar.

“Padahal saksi-saksi dan barang bukti berupa handphone perekam sudah disita. Bahkan didukung kuat oleh keterangan dari ahli dalam menguatkan dari rangkaian penyelidikan untuk menaikkan ke tingkat penyidikan,” sambung Niniak Bahar.

Menurut dia, hal itu sudah menjadi perhatian publik sejak viralnya video yang diduga ketidaknetralan seorang bupati pada pesta demokrasi dan akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan terhadap penegak hukum termasuk Kejaksaan.

“Bawaslu harus menegakkan aturan, disetting opinion dari Kejaksaan saat melakukan pembahasan akhir di Sentra Gakkumdu setidaknya tidak menyurutkan langkah proses dugaan pelanggaran pidana Pemilu hingga ke meja hijau,” tegas dia.

Di sisi lain dia juga sangat prihatin terhadap pandangan dan penerjemahaan hukum sepihak artinya hanya berkacamata kuda dalam mengartikan kata pejabat negara.

“Harusnya tindakan Bawaslu ini tidak seperti ini keputusannya. Lanjutkan saja ke tahap penyelidikan, sebab yang memutuskan itu adalah hakim, jika Bupati Pasaman Barat terbukti melanggar pidana Pemilu maka dia akan mendapatkan sanksi, bukan terpengaruh dengan disenting opinion dari Kejaksaan,” sesal Niniak Bahar.

Dia mengharapkan Bawaslu mengoreksi kembali kinerja mereka dan memahami kembali tupoksi dari lembaga itu sendiri sebagai lembaga yang independen dalam pengawasan dan penegakan Pemilu dengan landasan undang-undang.

Akibat ini kata dia, telah mengganggu Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat pada pesta demokrasi atas tidak tegasnya sikap Bawaslu Pasaman Barat dalam mengambil sebuah keputusan yang terkesan takut terhadap penguasa.

“Masyarakat sudah pasti akan menilai lembaga negara ini tidak paham dengan kerjanya sendiri. Ini perlu dievaluasi kembali orang-orang pengambil keputusan yang ada pada lembaga itu, ” kata Niniak Bahar.

Kemudian pinta dia, mereka (Bawaslu) harus memahami dan mempelajari kembali Peraturan Bawaslu dan Undang-Undang turunan lainnya, dengan demikian tidak akan ada lagi tindakan yang gegabah seperti menghentikan sebuah proses penyelidikan yang berpedoman pada pendapat arti kata Pejabat Negara itu sendiri.

Penulis: Doloo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *