Pasaman Barat, Shootlinenews.com
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumbar melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) dari 46 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang merupakan tindak pidana umum periode Juli sampai dengan November 2023. Pemusnahan di Gedung Barang Bukti Kejari Pasbar Simpang Empat, pada Kamis (16/11/2023).
Pemusnahan barbuk tersebut dipimpin langsung Dr. Muhammad Yusuf Putra,S.H.,M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bersama Tim Pranata Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melakukan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Mei 2023 sampai dengan November 2023 yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
“Eksekusi pemusnahan Barang Bukti pada 46 (empat puluh enam) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP dan SOP yang berlaku, sebagai bagian dari kewenangan Jaksa selaku Eksekutor atau Pelaksana Putusan Hakim, ” Jelasnya.
Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan berjumlah 46 (empat puluh enam) perkara dengan rincian 28 (dua puluh delapan) perkara dari Tindak Pidana Narkotika, 6 (enam) perkara dari Tindak Pidana Pencabulan, 7 (tujuh) perkara dari Tindak Pidana Pencurian, dan 5 perkara dari Tindak Pidana Lainnya.
Ia menjelaskan, tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat makin merajalela dengan jumlah perkara narkoba yang dibuktikan dengan putusan pengadilan Negeri Pasaman Barat sampai dengan November 2023 sebanyak 28 perkara narkoba.
“Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika jenis shabu yang dimusnahkan beratnya 121,31 gram dari jumlah 20 (dua puluh) perkara sedangkan jenis ganja dengan berat 1.368,17 gram dari 8 (delapan) perkara” sebut Kajari Yusuf.
“Barang Bukti jenis ganja dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementaran pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis shabu pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dengan air panas, ” ungkapnya
“Semoga kedepannya tindak pidana umum dengan penuntutan dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dapat membuat efek jera bagi para pelakunya,” kata Kajari Pasbar.
“Kita terus sinergikan dengan aparat penegak hukum dan pihak lainnya untuk penegakan hukum dan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pasaman Barat ini,” kata M. Yusuf Putra yang didampingi para Kasi dan JPU serta Staf Kejari Pasbar.
(DOLOP)