Pasbar, Shootlinenews-
Salah seorang terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) inisial RN menghirup udara benas dari Rutan Talu, Pasaman Barat, Agen penjual tiket kapal ini dinyatakan bebas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada putusan perkara pidana nomor 157/Pid.Sus/2023/PN PSB yang dibacakan majelis hakim pada Rabu, 7 Februari 2024.
Sebelumnya RN warga Dumai di tangkap oleh penyidik Polda Sumbar pada tanggal 2 September 2023 di pelabuhan Dumai Kepulauan Riau dan ditahan sejak 3 September 2023 hingga diajukan ke persidangan.
Terdakwa dituntut kejaksaan Negeri Pasbar selama lima tahun penjara atas pasal 4 Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana, Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU. nomor 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
RN selama persidangan di dampingi oleh pengacaranya MEVRIZAL, SH, MH dan KASMANEDI, SH, MH, CPL, CMED.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Arny Dewi Purnamasari, SH dan Hakim Anggota Nadia Sekar Wigati SH. dan Riskar Stevanus Tarigan SH menyatakan RN Terdakwa II tidak terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu kedua dan ketiga Penuntut Umum.
Majelis hakim membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Sementara Terdakwa pertama inisial Inces di persidangan telah terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan membawa WNI keluar wilayah NKRI dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah NKRI yaitu ke Malaysia.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Inces oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 120 juta dengan ketentuan apabila denda denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Saat putusan dibacakan terpantau Terdakwa RN didampingi oleh Kasmanedi dan juga menjemput RN di Lapas Talu pada Rabu malam.
RN disambut keluarga diluar pintu Lapas Talu menyampaikan syukur kepada Allah SWT akhirnya dirinya bebas.
“Alhamdulillah hari ini saya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana hukum. Terimakasih kepada pihak Lapas Talu dan pihak kuasa hukum dan pihak lainnya yang mendoakan saya dan membantu saya,” pungkasnya menitikan air mata kebahagiaan.