BERITA  

Pencemaran Nama Baik Di Medsos, Jurnalis Wisye Laporkan ML Ke Polisi

MANADO | Pencemaran nama baik sebagai wartawan oleh oknum “ML alias melky, seorang jurnalis wartawan online Wisye Maramis, tidak menerima apa yang di ucapkan oleh oknum tersebut, “Tandas Wisye Maramis. untuk itu langkah yang diambil adalah mengadukan/ melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran Nama baik, yang dilakukan oleh oknum dengan identitas, Lelaki Melki ML Alias Melky -Sabtu,(2/4/2022).

Kronologi kejadian yang terjadi pada saat itu, bahwa ibu Wisye sebagai Korban, yang berprofesi sebagai wartawan menerangkan, Pada Hari Selasa 29 Maret, 2022 pada jam 12.00 WITA bertempat di kelurahan Molas kecamatan Bunaken kota Manado.

Awal mula peristiwa kejadian korban (Wisye). pada saat itu sedang melakukan tugas peliputan sebagai jurnalis di media online visual saat itu ditempat kejadian tersebut, “korban Wisye’ sedang melakukan live siaran langsung melalui media. sosial aplikasi Facebok.

Korban lagi membuka live pada saat siaran langsung, dan menonton tentang Kondisi dan situasi ditempat Korban bekerja.saat pelaku “Melky menulis, dan mengomentari didalam akun faceebok korban, “pelaku menulis dengan kata kata tidak baik seperti sudah menjelekkan nama baik ibu Wisye sebagai wartawan.

Dengan komentar dari pelaku, bahwa korban adalah wartawan yang tidak jelas.tentang asal usulnya ,namun disaat itu korban sempat, adu debat di kolom komentar Facebook dan menjawab tentang apa yang Pelaku “Melky komentari.

Akibat dari masalah atau kejadian tersebut, korban termasuk sudah mengalami kerugian seperti,pencemaran nama baik ibu wisye, peristiwa semacam ini telah mempermalukan seorang wartawan/pers. karena perkataan dari ML Alias Melky adalah, merupakan salah satu pembunuhan karakter seorang pewarta/ Wartawan.

Untuk itu langkah yang diambil ibu Wisye melaporkan ‘Melky ke pihak kepolisian Polresta Manado, sangat tepat, karena sebagai jurnalis wartawan media online, Meminta kepada pihak terkait dalam hal ini pihak kepolisian agar dapat menindak tegas terhadap ML “Alias Melky.

Pada saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik, “Wisye sebagai “Korban langsung menjelaskan dihadapan Penyidik pada saat melaporkan, agar pihak aparat kepolisan Polresta Manado Polda Sulut, dapat menindak tegas terhadap pelaku “Melky, mengingat agar hal- hal seperti apa yang diperbuat Pelaku “Melky tidak dibuat kepada rekan teman kita wartawan yang lain,

dengan merasa tidak puas tentang apa yang sudah dilakukan Melky Kepada Korban “Wisye diharapkan kepada pihak kepolisian agar dapat menindak tegas terhadap Pelaku atas apa yang sudah Pelaku “Melky perbuat.dapat dipertanggung Jawabkan, yaitu Perbuatan Pencemaran nama baik Terhadap seorang Jurnalis Wartawan,’Tandas Wisye.

RLS | SDU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *