Pengunjung Lapas Talu Terciduk Seludupkan Handpone, Modusnya Bikin Ngakak

  • Bagikan

Pasaman Barat, Shootlinenews.com

Petugas Pengamanan Pintu Utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggagalkan upaya penyelundupan telepon genggam atau handphone yang bawa tamu pengunjung ke dalam Lapas tersebut.

Kepala Lapas Kelas III Talu, Donni Isa Dermawan mengatakan bahwa petugas keamanan Pintu Utama (P2U), telah berhasil menggagalkan penyelundupan Handphone (HP) yang dibawa oleh adik dari ED yang merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang akan berkunjung.

Dijelaskan Donni, Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023, Petugas P2U Rupam IV Lapas Kelas III Talu telah menggagalkan percobaan penyeludupan alat komunikasi terlarang berupa Handphone oleh keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Talu atas nama ED Tahanan kasus Narkoba dengan menyeludupkan alat komunikasi yang dimasukan pada barang titipan yang akan di berikan kepada WBP yang bersangkutan.

“Ada 2 orang pengunjung mengakui dari Kinali berinisial TW dan JK mendaftar untuk membesuk tahanan berinisial ED. Setelah mendaftar, keduanya diarahkan ke ruangan P2U, saat itu Petugas P2U secara jeli memeriksa barang bawaan pengunjung dengan membuka bungkusan pakaian, dan ditemukan sebuah HP yang tersimpan di dalam lipatan selimut” Kata Kalapas Talu.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, alat komunikasi tersebut diselundupkan dengan cara di bungkus menggunakan plastik lalu di balut dengan peci kemudian peci tersebut diletakan pada lipatan selimut” jelasnya.

Kejadian yang dimaksud diatas telah ditangani sesuai SOP yang berlaku, telah dilaporkan kepada Pimpinan, dan sudah dilakukan BAP terhadap WBP yang bersangkutan.

“Pengunjung inisial TW merupakan Saudari Kandung dari tahanan ED, sementara JK merupakan teman Saudari WBP. Kedua pengunjung tersebut telah diperiksa BAP, dan HP telah diamankan sesuai SOP” pungkas Donni.

Ditegaskannya, bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk memperketat lalu lintas keluar masuk orang dan barang, sehingga barang-barang terlarang tidak dapat masuk ke dalam Lapas.

“Perbuatan kedua pengunjung tersebut tidak dibenarkan karena melanggar Pasal 4 Permenkumham No 6 Tahun 2013 Poin J. Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya” tegasnya.

Kalapas Talu mengapresiasi petugas piket, dan pihaknya selalu minta petugas jaga untuk berantas peredaran gelap narkotika, HP illegal, dengan lakukan deteksi dini, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Kita apresiasi atas kinerja petugas P2U  Rupam IV. Kita tegaskan pada petugas selalu waspada dalam menerima titipan barang dan penggeledahan badan tamu. Selalu tingkatkan kewaspadaan dalam berdinas dan sesuai tupoksi masing-masing. Jangan lengah dengan tamu dan keadaan sekitar Lapas” pungkas Donni mengakhiri.

Penulis: Dodi IfandaEditor: Dolop 007
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *