Pasaman Barat – Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyerahkan berkas perkara mantan Dirut RSUD Pasbar inisial HW dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 kepada jaksa penuntut umum Kejari Pasbar.
“HW salah satu tersangka dari tiga orang mantan Direktur RSUD Pasbar yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan barang bukti kita diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Senin (27/3),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua itu merupakan kelanjutan proses penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat setelah berkas perkara yang diserahkan kepada JPU sudah dinyatakan lengkap (P21).
Saat penyerahan tahap dua itu, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke JPU dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.
Selanjutnya HW menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air di Padang.
“HW masih berstatus tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan dimulai sejak pelimpahan di Rutan Anak Air Padang,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar mengungkapkan kasus bermula pada tahun 2018 silam, pokja kabupaten Pasaman Barat melakukan proses pelelangan pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat dan dimenangkan PT. MAM Energindo KSO PT. Telaga Gelang Indonesia dengan juknis kontrak tahun jamak yaitu tahun 2028 sampai dengan tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp. 135. 859.962.000 (seratus tiga puluh lima miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Terdapat item pekerjaan ganda yang dianggarkan yaitu pekerjaan pembuatan etalase parkir outdoor dan dalam proses tender terdapat pengaturan pemenangan yang dilakukan oleh pokja serta dalam pelaksanaan terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Kerugian negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Barat adalah sebesar Rp. 17.717.609.226,13 (tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh enam koma tiga belas rupiah)
Lebih lanjut, berdasarkan fakta hukum dan didukung alat bukti yang cukup satu tersangka akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Dengan dakwaan tersangka dikenakan pasal Primair 2 (ayat 1) dan subsidair pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu anggaran mencapai Rp134,85 miliar lebih.
Ke-11 tersangka itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial AM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, penggunaan anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang juga sebagai PPK inisial Y, BS, HW, dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY. Kemudian empat panitia pembangunan inisial AS, LA, TA dan YE.
Dari 11 tersangka itu, hampir seluruhnya ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial BS dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
M. Yusuf Putra menjelaskan pada kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat itu ditemukan item pekerjaan ganda yaitu pekerjaan pembuatan etalase pada parkir outdoor dan saat proses tender terdapat pengaturan pemenang yang dilakukan kelompok kerja serta saat pelaksanaan terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah menerima uang pengembalian dana dari suap gratifikasi dan dari kerugian fisik proyek senilai Rp5,7 miliar lebih, rinciannya dari suap dan gratifikasi senilai Rp4,27 miliar dan dari kerugian fisik Rp1,5 miliar.
“Uang itu dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank yang ada. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat,” ujarnya.
Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan sejumlah pihak sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi RSUD tersebut














