SIMALUNGUN | SHOOTLINENEWS.COM — Kapolres Simalungun menggelar press release di Lapangan Aspol Mapolres Simalungun,Motif para pelaku pembunuhan terhadap korban Porta Tumanggor (52) warga Nagori Tano Tinggir,Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun,Disebabkan karena sakit hati akibat beberapa kali meminjam (Utangan) uang korban tidak pernah diberikan.Hal tersebut dibeberkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK didepan wartawan,Senin (31/05/2021) sekira pukul 14:30WIB.
Saat Pelaksanaan Paparan,Kapolres Simalungun didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH, Kapolsek Purba Iptu M Sinaga, dan Kanit I/Jatanras Ipda Antonyus Hutahaean SH MH, menjelaskan keberhasilan atas pengungkapan kasus ini,dibantu Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut.
“Kedua Tersangka kita amankan dari Hotel Hawai Padang Bulan Medan,Beserta sejumlah barang bukti juga kami amankan dari kedua pelaku diantaranya ada uang tunai dan Barang-barang lainnya”,Ucap Agus Waluyo sembari menunjukkan sejumlah barang bukti di atas meja dihadapan para awak media.
“Posisi Korban pertama kali ditemukan dalam keadaan Tergantung sehingga seolah-olah korban gantung diri. Namun dari hasil pemeriksaan anggota ada kejanggalan. Berkat bantuan informasi dari masyarakat dan para rekan-rekan media, serta hasil olah TKP akhirnya kita bisa mengungkap kasus ini”,Pungkasnya Agus Waluyo dihadapan para Awak Jurnalis.
Penjelasan Kapolres, para pelaku dua Gadis Sadis PA Boru S (40) dan H Boru T (45), keduanya warga yang sama dengan korban, akan dijerat pasal 338 KUHPidana subsider 170 KUHPidana ayat (2) dan atau pasal 365 dengan ancaman maksimal 15 tahun.














