BERITA  

RUU Sisdiknas Jangan Lagi Jadikan Lulusan Vokasi sebagai Warga Kelas Dua

Oleh: Ramda Kurniawan

Di tengah semakin besarnya kebutuhan dunia kerja terhadap tenaga profesional yang siap pakai, satu ironi masih terus terjadi di Indonesia. Lulusan pendidikan vokasi yang selama ini digadang-gadang menjadi tulang punggung industri justru masih menghadapi tembok diskriminasi ketika memasuki jenjang karier yang lebih tinggi. Persoalan ini bukan semata soal gelar, melainkan soal pengakuan negara terhadap kompetensi yang telah dibuktikan melalui pengalaman kerja.

Stigma terhadap lulusan Diploma masih begitu kuat di tengah masyarakat. Pertanyaan sederhana seperti, “Kok ambil D3?” seolah menjadi kalimat yang lumrah diucapkan. Namun di balik pertanyaan itu tersimpan anggapan bahwa pendidikan vokasi hanyalah pilihan kedua dibandingkan pendidikan akademik. Pandangan tersebut terus hidup meski fakta berbicara sebaliknya.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tingkat pengangguran lulusan Diploma justru lebih rendah dibandingkan lulusan sarjana. Fakta ini membuktikan bahwa lulusan vokasi relatif lebih mudah terserap di dunia kerja. Mereka memiliki keterampilan praktis yang memang dibutuhkan industri sejak hari pertama bekerja.

Sayangnya, persoalan baru muncul ketika mereka telah berada di lingkungan kerja. Banyak lulusan vokasi mampu menunjukkan kinerja yang baik selama bertahun-tahun, tetapi tetap kesulitan menembus posisi strategis. Jabatan manajerial masih lebih mudah diberikan kepada pemegang gelar sarjana, meskipun pengalaman dan kompetensi teknis mereka belum tentu lebih unggul.

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa sistem karier di Indonesia masih terlalu bergantung pada jenis ijazah dibandingkan kemampuan nyata seseorang. Pengalaman panjang, prestasi kerja, hingga loyalitas sering kali kalah oleh selembar gelar akademik yang dianggap lebih tinggi.

Yang lebih memprihatinkan, hingga kini belum ada wadah nasional yang benar-benar menjadi representasi mahasiswa maupun alumni vokasi untuk memperjuangkan persoalan tersebut. Berbagai organisasi pendidikan vokasi memang aktif menyuarakan kepentingan institusi dan tenaga pendidik, namun suara lulusan yang merasakan langsung dampak diskriminasi di dunia kerja masih terdengar lemah.

Paradoks lain terlihat dalam kebijakan kepegawaian. Negara mengakui bahwa terdapat jabatan tertentu yang hanya dapat diisi lulusan Diploma. Namun ketika lulusan vokasi ingin berkembang menuju posisi yang lebih tinggi, pengakuan itu seolah menghilang. Sistem justru mengarahkan mereka untuk kembali menempuh pendidikan formal demi memperoleh gelar baru.

Program alih jenjang memang tersedia, tetapi belum sepenuhnya menjadi solusi. Banyak lulusan D3 masih harus menempuh puluhan SKS tambahan selama beberapa semester. Akibatnya, total masa pendidikan mereka bahkan bisa lebih lama dibandingkan mahasiswa S1 reguler. Pengalaman kerja bertahun-tahun yang telah mereka bangun pun belum mendapat pengakuan yang layak dalam proses tersebut.

Negara-negara maju telah menunjukkan pendekatan berbeda. Kompetensi, sertifikasi profesi, dan rekam jejak kerja menjadi dasar utama dalam pengembangan karier, bukan semata-mata jenis ijazah. Sistem seperti inilah yang layak dijadikan inspirasi apabila Indonesia benar-benar ingin memperkuat pendidikan vokasi.

Momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional seharusnya menjadi kesempatan emas untuk memperbaiki persoalan tersebut. Pembahasan tidak boleh berhenti pada isu wajib belajar, tata kelola pendidikan, maupun kesejahteraan guru. Kesetaraan karier lulusan vokasi juga harus memperoleh perhatian yang sama seriusnya.

RUU Sisdiknas seharusnya mampu menghadirkan mekanisme yang menjamin pengakuan terhadap kompetensi dan pengalaman kerja lulusan vokasi. Regulasi harus membuka ruang promosi jabatan berbasis kemampuan, bukan sekadar berdasarkan jenjang pendidikan formal.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang mempertentangkan lulusan Diploma dengan lulusan Sarjana. Yang diperjuangkan adalah terciptanya sistem pendidikan dan ketenagakerjaan yang lebih adil. Sistem yang memberikan kesempatan setara kepada setiap orang untuk berkembang berdasarkan kualitas dirinya.

Jika RUU Sisdiknas benar-benar ingin menjadi tonggak perubahan pendidikan nasional, maka keberanian menghapus diskriminasi terhadap lulusan vokasi harus menjadi salah satu prioritasnya. Sebab selama kompetensi masih kalah oleh simbol akademik, selama pengalaman kerja belum dihargai secara proporsional, maka cita-cita membangun sumber daya manusia unggul hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *