Pasaman Barat, Shootlinenews.com
Aksi sekelompok warga yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) terkait kasus lelang kebun Tanah Kas Daerah (TKD) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi di Padang mendapat sorotan.
Pasalnya, aksi demo yang mengatas namakan mahasiswa dan masyarakat Pasbar itu akan memperuncing persoalan antara pelapor dan terlapor serta terkesan yang me intervensi penegak hukum.
Selain itu, warga Pasaman Barat juga menyoroti, atas kehadiran kordinator Aksi atas nama Arsalan yang merupakan sekretaris Nagari (Sekna) di salah satu nagari di Pasbar.
Masyarakat menilai, kok bisa seorang sekretaris nagari melakukan aksi damai di kajati Sumbar disaat hari kerja.
“Emang hebat Pasbar ini, seorang Sekretaris nagari menjadi kordinator aksi di Kota Padang, disaat jam kerja,” tutur Anton (35 tahun), salah satu warga Pasaman Barat, Senin (7/8)
Ia mengatakan seyogyanya sekretaris nagari itu mestinya berada di kantor wali nagari bukan pergi ke Padang menjadi kordinator aksi. Ini kan aneh, semoga pengawas nagari dan DPRD Pasaman Barat bisa memproses kejadian tersebut.
“Kita berharap agar sekretaris nagari tersebut di proses. Bila perlu pecat saja sebagai sekretaris nagari,” ulasnya
Sebelumnya Koordinator Aksi, Arsalan saat melakukan orasi didepan Kejaksaan Tinggi Sumbar merasa prihatin selaku masyarakat akan kasus yang menyeret Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi. Makanya ia bersama beberapa rekannya dan 150 orang warga lainnya melakukan aksi tersebut di depan gerbang kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jalan Rasuna Said.
“Kita meminta kepada Kejati Sumbar untuk bersikap netral dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi,” ucapnya kepada media, Senin (7/8)
Kemudian, ia juga meminta kepada Kejati Sumbar untuk bersikap adil dalam mengambil keputusan untuk kabupaten Pasaman Barat.
“Kita selaku masyarakat sangat prihatin akan kasus yang tengah bergulir ini. Kalau memang Bupati itu salah, silahkan tindak sesuai aturan yang berlaku. Namun, perlu juga dipertimbangkan kalau beliau itu seorang Kepala Daerah, bagaimana nantinya daerah ini kedepannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, agar Kejati Sumbar tidak diintervensi oleh pihak manapun dalam hal penanganan perkara ini.
Disamping itu, ia juga menyebut bahwa ketidakhadiran Bupati pada hari Rabu (2/8) bukan karena mangkir melainkan karena menjalankan tugas ke Jakarta.
“Kita membaca di media bahwa Bupati mangkir, itu menurut kami adalah bahasa yang dipolitisir. Makanya perlu kami luruskan bahwasanya dalam hal ini perlu ketegasan sesuai aturan,” pungkasnya
Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar menegaskan siapapun dia kalau terbukti menikmati aliran dana kebun Tanah Kas Desa (TKD) di Muara Kiawai di Kabupaten Pasaman Barat akan dijadikan tersangka.
“Penyidik sedang melakukan penyusuran aliran dana TKD itu kemana, siapa pelakunya, ini yang dicari. Jika penyidik sudah menemukan maka akan ditetapkan tersangka. Siapapun dia, kita tidak ada tembang pilih. Oh ini siapa. Jika terbukti akan dijadikan tersangka. Tidak ada ditutup-tutupi disini,” tegas Asisten Pidana Khusus Kajati Sumbar Hadiman.
Terkait hal itu, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi pada perkara TKD yang telah naik ke penyidikan itu.
Perkara itu sudah tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan dua alat bukti pada kasus itu.
Redaksi
