Sempat Buron Selama Enam Bulan, Polres Temanggung Berhasil Tangkap Tesangka Kasus Korupsi 7,8 Milliar

  • Bagikan

Temanggung, SHOOTLINENEWS. COM // – Satreskrim Polres Temanggung Polda Jateng berhasil menangkap R (48) warga Kelurahan Madyocondro, Secang, Magelang yang bekerja disalah sebagai karyawan bank BUMN di Temanggung karena menjadi DPO kasus dugaan korupsi sebesar Rp. 7,8 Milyar.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi kepada awak media menerangkan pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2014 – 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 bulan yang lalu dan dalam kurun waktu 5 tahun tersangka berhasil menggasak uang sebanyak Rp. 7,8 Milyar.

“Tersangka ditangkap di sebuah kost-kost an di daerah Jawa Timur” terangnya Jumat (7/10/2022) sore.

Lebih lanjut Agus Puryadi mengatakan dari pengakuan tersangka uang hasil korupsi digunakan untuk berlibur bersama keluarga ke luar negeri dan berfoya-foya serta judi online.

Kapolres menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mencairkan uang dari rekening internal bank tempat tersangka bekerja dan juga menarik iuran dari beberapa bank unit dengan alasan untuk biaya undian hadiah para nasabah.

“Anggaran untuk biaya undian nasabah diduplikasikan untuk ditarik ke unit-unit, tersangka sudah mengembalikan dana sebanyak Rp. 700 juta sehingga kerugian negara sebanyak Rp. 7,1 Milyar,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan primer pasal 2 ayat 1, subside pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak 1 Miyar rupiah.

(Humas Polres Temanggung)

Red-Spyd

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *