Walau Ditutup, Pengunjung Objek Wisata Lubuk Landur Membludak, Satgas Covid-19 Perketat Razia Masker

PASAMAN BARAT | SHOOTLINENEWS.COM — Empat objek wisata Pantai Sasak, Pantai Sikabau, Pantai Air Bangis, ikan larangan Lubuk Landur di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah ditutup.

Penutupan 4 objek wisata tersebut diungkapkan Elfadil Kasi Logistik BPBD Pasbar saat penjagaan kawasan objek wisata Lubuk Landur,” Lebaran idul Fitri ini petugas gabungan dilapangan langsung turun. Mulai dari perangkat Nagari Sasak, Jorong, staf kecamatan, Satpol PP, BPBD dan Dishub,” katanya, Jumat(14/5).

Menurutnya dari hasil pantauan dilapangan diakui warga tetap ada yang ingin pergi ke empat destinasi wisata tersebut.

Namun, petugas gabungan melakukan penyekatan atau penyetopan kunjungan warga yang bukan warga Lubuk Landur untuk sementara tidak berkunjung ke objek wisata.

“Dalam Operasi Yustisi hari lebaran kedua ini masih banyak masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker. ,” katanya

Meski sudah sering dilakukan razia, namun kesadaran masyarakat Pasaman Barat (Pasbar) dan sekitarnya memakai masker saat berada di tempat umum tak kunjung membaik. Buktinya, setiap kali razia digelar, jumlah pelanggar yang terjaring masih banyak, bahkan cenderung meningkat.

Pada razia Pada saat Lebaran Idul Fitri 1442 H yang digelar Anggota Babinkamtibmas Polres Pasbar dan Babinsa TNI, BPBD Pasbar, Satpol PP, Forkompinca Pasaman dan Wali Nagari Aua Kuniang beserta unsur lainnya, Jumat (14/5) pagi di kawasan Objek Wisata Ikan larangan lubuk Landur Pasbar, terpantau masih banyak pengendara kendaraan yang tidak memakai masker orang.

Seperti biasa, masyarakat yang masih melanggar diberikan sanksi teguran lisan. “Kita menghimbau kepada masyarakat Pasbar untuk menghindari keramaian dan memakai masker guna menghindari penyebaran virus Covid-19 yang jumlah positif semakin melonjak saat ini, Kita menjelaskan kepada mereka tentang Surat Edaran Bupati Pasaman Barat dan pentingnya memakai masker,” ujarnya.

“Penyetopan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati 450/552/Diskominfo/2021 tentang pengaturan sholat Idul Fitri dan objek wisata serta upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta surat Gubernur Sumbar,” ujarnya.

Sementara Dedi anggota Babinkamtibmas dan Albert Babinsa Aua Kuniang yang berjaga di objek wisata ikan larangan Lubuk Landur kembali mengimbau segenap masyarakat yang ada di wilayahnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Sikap mengabaikan prokes akan merugikan banyak pihak.

“Patuhilah protokol kesehatan, jangan sampai diabaikan. Apalagi saat ini angka positif covid di Sumbar kembali meningkat, sudah semestinya kita semua lebih disiplin lagi menjalankan prokes,” pungkas Albert.

Hingga Kamis (13/5) total kasus positif COVID-19 mencapai 821 orang, sembuh 698 orang, meninggal 46 orang dan masih dikarantina atau dirawat 77 orang.

Penulis: DODI IFANDA SHEditor: RD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *