Zulkenedi Said Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Bencana di Parik Batu

  • Bagikan

Simpang Empat, Shootlinenews.com

Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Sumbar , Zulkenedi Said, S.Sos, SH, M,Mi, MM mesosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Bencana di Parik Batu, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Minggu, (20/08).

“Sosialisasi Perda No 4 tahun 2023 itu sangat penting disosialisasikan, agar masyarakat lebih mengetahui tujuan dibuatnya Perda penanggulangan bencana ini, serta mengembangkan hak dan kewajiban setiap masyarakat,” ujar Zulkenedi Said legislator dari Partai Golkar.

Pada kesempatan itu juga hadir bersama Narasumber dari BPBD Sumbar, Indra Veri. dan juga dari pihak BMCKTR Sumbar serta tokoh masyarakat sekitar.

Zulkenedi Said sengaja memilih lokasi untuk sosialisasi Perda Tentang Penanggulangan Bencana di Parit batu, sebelum nya Zulkenedi Said juga telah mensosialisasikan Perda tersebut di jlJambak Selatan dan Nagari Ujunggading Kecamatan Lembah Melintang.

“Soal Perda penanggulangan bencana alam bukan hanya tugas pemerintah, stakeholder terkait, tapi juga tanggung jawab semua pihak, agar semua lapisan siap menghadapi apa pun terkait bencana alam contoh nya saja bencana gempa bumi yang terjadi beberapa tahun lalu di Kecamatan Talamau, sampai sekarang masih belum selesai penanggulangan bantuan korbannya. maka dari itu kita bersama sama membantu percepatan pembangunan rehab rekontruksi korban gempa tersebut karena tidak hanya bicara bencana Alam tetapi bencana sosial juga dapat menyebabkan masalah”. Ungkap Zulkenedi Said.

“Untuk tahun anggaran 2024 jalan Sasak-Maligi harus direalisasikan, karena pada tahun 2009 lalu sudah masuk RPJMD di Provinsi Sumbar, tapi tidak terealisasi karena tidak ada yang melanjutkan pembahasan anggaran di DPRD Propinsi. maka sepanjang garis pantai dari Sikilang sampai Mandiangin harus di bangun untuk kepentingan masyarakat apa lagi untuk jalur evakuasi atau migitasi bencana Tsunami”.
ujar Zulkenedi said.

Zulkenedi juga menyampaikan, Perda ini dibuat dalam rangka, apabila bencana alam terjadi, pemerintah bisa Lansung melakukan langkah-langkah atau tangap bencana.

” Selain itu, Perda ini memberi ruang untuk antisipasi terjadinya bencana alam seperti banjir, lonsor atau Gempa yang kapanpun dan dimana pun bisa terjadi, dan itu tidak bisa kita ketahui,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, dengan perda ini, Pemerintah selalu siap siaga dalam menghadapi bencana alam, serta mengatur siapa yang bertanggung jawab atau yang berperan dalam menanggulangi bencana yang terjadi.

” Perda ini juga menerangkan siapa yang mengatur jika terjadi bencana, baik terkait posko, koordinasi terkait bantuan atau logistik dan juga langkah penyaluran bantuan agar cepat dan tepat,”ujarnya

Narsum BPBD Sumbar Indra Veri memberikan pemahaman seputar Mitigasi Bencana kepada peserta yang hadir dalam Sosialisasi perda penanggulangan bencana.

“Untuk penanggulangan bencana di Pasaman Barat hendak nya ada kelompok Siaga Bencana (KSB) agar masyarakat bisa memahami migitasi bencana, mulai dari menghadapi resiko bencana, sampai bagaimana masyarakat menghadapi bencana itu jika terjadi kapanpun dan dimanapun,” ulasnya

“Kita tidak pernah tau apa saja bencana yang akan datang dan bagaimana menghadapi nya, sampai ke penyaluran bantuan kepada korban bencana, maka untuk pemuka masyarakat hendak nya mensosialisasikan Perda ini, karena di dalam perda tersebut sudah ada semua tatanan tentang penanggulangan bencana”. ujar Indra Veri.

(Ari)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *