Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Sumbar, Zulkenedi Said S.sos SH, MSi. MM dari Fraksi Partai Golongan Karya melaksanakan sosialisasi (Sosper)
peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
Sosper yang dihadiri 200 orang dilaksanakan di di jalan M.Natsir Simpang Empat, Pasbar, Selasa (18/7) juga hadiri Dinas Bapeda Sumbar, Dinas Pekerjaan Umumm PSDA Pasbar, Zulkenedi mengatakan peraturan daerah ini sebagai komitmen DPRD sumbar dan Pemerintah propinsi Sumbar untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di daerah secara efektif, efisien dan berkelanjutan.
Ia mengatakan tujuan peraturan daerah ini adalah mempercepat penyediaan Infrastruktur Berkelanjutan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu, menyelesaikan hambatan yang timbul dalam penyediaan infrastruktur berkelanjutan.
Kemudian mencapai target pembangunan infrastruktur berkelanjutan melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang terarah, terukur dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah dan pemerintah daerah kabupaten dan kota. Serta sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan infrastruktur berkelanjutan dengan pembiayaan tahun jamak bagi perangkat daerah.
“Kita bertujuan untuk optimalisasi penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah perekonomian di Daerah dan menjamin kepastian hukum keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan menjadi infrastruktur berkelanjutan,” kata dia.
Ia menyebutkan pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Sumatera Barat dibagi menjadi enam garis besar yakni pembangunan infrastruktur energi terbarukan, pembangunan infrastruktur bangunan gedung, pembangunan infrastruktur sumberdaya air.
Kemudian pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, pembangunan infrastruktur air bersih dan sanitasi dan pembangunan infrastruktur perhubungan.
Perda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini sudah melalui diparipurnakan sidang DPRD Sumbar.
Mulai dari pengaturan mengenai perencanaan infrastruktur berkelanjutan, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, kerjasama dan koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi, peran serta masyarakat, dan pendanaan.
“Kita berharap Perda ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan mendorong langkah yang komprehensif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam pembangunan infrastruktur sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumatera Barat,” kata dia.
(Ari Dolop)













