Pasaman Barat, Shootlinennews.com –
Sukni Arti (48 ) warga Jorong Batang Lingkin melaporkan adik iparnya diduga palsukan data kematian dirinya. ibu rumah tangga tersebut melapor di SPKT Polsek Pasaman Resort Pasaman Barat, Sumbar Senin (2/10/2023).
“Data saya dipalsukan, saya masih hidup, tetapi ada seseorang yang melaporkan saya ke Dinas Capil dan Kependudukan Pasaman Barat bahwa saya telah meninggal dunia, sehingga hak-hak kependudukan dan kewarganegaraan saya jadi hilang,” kata Sukni Arti yang dikutip dari media Rakyat Terkini, Senin (2/10/2023)
Akibat laporan data kematian dirinya tersebut dia mengalami banyak kerugian dalam berurusan. Dia mengetahui datanya dipalsukan saat dirinya mengambil uang melalui ATM di Pekan Baru.
Ia menjelaskan bahwa Pihak bank menyatakan datanya sudah hilang dan dihapus oleh Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Pasaman Barat, sehingga tak bisa mengambil uang di bank.
Atas kecurigaan itu, Sukni Arti menelusuri dan mempertanyakan ke Dinas Capil Pasaman Barat kenapa data kependudukannya sudah dihapus.
“Pihak Dinas Capil menjelaskan dan memberikan dokumen, bahwa ada orang yang melaporkan Sukni Arti sudah meninggal dunia dan surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Walinagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat yang ditandatangani oleh Sekretaris Nagari, Eka Putra tertanggal 31 Oktober 2022.
Maka atas dasar itulah kami pihak Capil mengeluarkan Akte Kematian Sukni Arti,” kata pihak petugas Capil seperti ditirukan Sukni Arti.
Dalam surat keterangan walinagari itu, disebutkan Sukni Arti telah meninggal dunia pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 15.00 WIB di rumah duka Kejorongan Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Atas dasar itulah terbit akte kematian dari Dinas Catatan Sipil Pasaman Barat yang dikeluarkan pejabat yang berwenang pada 31 Oktober 2022, Alhamdulillah sampai sekarang saya masih hidup,” kata Sukni Arti.
Dari dokumen yang dia dapat dari Dinas Catatan Sipil dia menduga yang memalsukan dokumen kematian tersebut adalah atas nama Siska (32), Ruwaida (38) dan Fatmawati, (35).
“Siska dan Ruwaida saya tidak kenal, tapi kalau Fatmawati adalah adik ipar saya (adik suami), saya tidak tahu apa motif mereka sampai memalsukan data saya, sampai saya dilaporkan ke dinas Capil sudah mati,” katanya.
Kejadian itu berawal sejak suaminya Dalisma warga Batang Lingkin itu yang sudah lama meninggal dunia. Dua anaknya hak asuhnya diambil oleh adik Iparnya Fatmawati.
Dia mengakui memang ada perselisihan antara dia dan adik iparnya. Tetapi kenapa sampai dia tega membuat memalsukan data kematiannya.
“Sampai saat ini saya tidak diizinkan untuk bertemu dengan dua putri saya yang masih kecil-kecil yakni masih bersekolah TK dan SD. Sehingga dia kembali ke rumah orangtuanya di Bonjol Kabupaten Pasaman,” kata Sukni Arti.
Kepada polisi dia mengadu agar mendapat keadilan, supaya data dokumen kematiannya dicabut lagi, dua putrinya dikembalikan, termasuk harta benda yang ditinggalkan suaminya dikembalikan serta hak-hak non materilnya dipulihkan kembali.
Dia bersama pihak keluarga sudah berupaya mendatangi pihak walinagari untuk dimediasi dan penyelesaikan masalah, tetapi seolah-olah dipermainkan atau tak diacuhkan. Maka dia bersama keluarga memutuskan melaporkan kasusnya ke Polsek Pasaman untuk mencari keadilan.
Kapolsek Pasaman AKP Defrizal, membenarkan menerima laporan dan akan dilaks proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut
“Ya benar, Kita sudah menerima laporan atas nama Sukni Arti, Senin 2 Oktober 2023 dengan nomor: TBL/84b/X/2023/SPKT/Polsek Pasaman tertanggal 2 Oktober 2023 perihal perkara pemalsuan surat Kutipan Akte Kematian. Pelapor diterima oleh Bintara SPK AIPDA Donni Armadi.
“Kita akan dalami dulu perkaranya masih lidik dan akan memanggil para saksi-saksi yang terkait. Terlapornya adalah Siska, Ruwaida dan Fatmawati, nanti perkembangnya akan kita beritahu,” kata Kapolsek Defrizal
Sementara Sekretaris Nagari (Seldes) Nagari Ayia Gadang, Eka Putra saat di konfirmasi Shootlinenews.com, Senin malam (12/10), baru mengetahui permasalahan warga tersebut beberapa minggu belakangan setelah ada info Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupatem Pasaman Barat. Bahwasanya Pelapor (Sukni) masih hidup.
Ia menjelaskan, setiap Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Nagari (Desa) tentu mempunyai dasar ketika warga yang meminta surat keterangan Meninggal di terbitkan ada pelapor/pihak keluarga ada saksi. Ketika itu ada, baru Nagari induk bisa menerbitkan.
“Nah mengenai Kejadian pada Buk Sukni Arti sudah kami terima info dari pihak Disdukcapil lebih kurang tiga minggu yang lampau. Mendengar hal tersebut kami lansung telusuri kelapangan bersama Pak Jorong Batang Lingkin dan tidak kami temukan nama atas saksi dan pelapor dengan bukti KTP yang ada.
Berselang beberapa hari kemudian, Pada Jumat tanggal 22 September buk Sukni Ati mendatangi kantor Polres . Saran dari pihak Polres kepada buk sukni arti untuk mendatangi Pihak Kantor Wali Nagari, dan pihak Polres lansung komonikasi dengan Kita dan berjanji hari senin, 25 september untuk bertemu dengan Sukni Arti dan kami jawab siap dan kami pun akan siap untuk bersama ke kantor capil” jelas Eka Putra via pesan WA.
Pihak Wali Nagari Ayia Gadang menunggu kedatangan waktu buk Sukni Arti mendatangi polres dan pihak polres menyarankan untuk mendatangi pihak kantor wali dan pihak Polres komunikasi dengan Kita.
“Meminta hari itu juga berhubung ibuk Sukni Arti tinggal di Bonjol maka balik hari maka di janji kan lah hari Senin nya. Kami tunggu tidak datang datang juga,” imbuhnya.
“Pada Senin pun kami menunggu buk Sukni arti, Namun tidak datang datang ke kantor wali. Maka kami dari Nagari langsung ke Dinas Capil sambil membawa surat pencabutan surat keterangan yang sudah pernah ditebitkan,”.
“Namun sampai di Capil, kami tidak bertemu bagian yang membidangi berhubung beliau pergi melayat ke Simpang Aia Balam. Maka surat keterangan pencabutan surat kematian tersebut kami titip sama anak PKL yang berada di ruangan Ibuk yang membidangi tersebut sambil meninggalkan nomor HP kami. Mana tau nanti ada nanti hal-hal yang perlu diminta keterangan atau hal hal dirasa perlu” Jelasnya.
“Sejak surat keterangan kami tinggalkam dan kami titipkan tidak info atau perkembangannya dan penilaian kami hal ini sudah di pulihkan oleh pihak Capil,” pungkas Sekna Aia Gadang, Eka Putra mengakhiri.
(Dolop)














