Intimidasi Kerena Beda Pilihan Politik Merupakan Kejahatan Terhadap Konstitusi dan Bisa Dipidana

  • Bagikan

Pasaman Barat, Shootlinenews

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pesta rakyat yang dilaksanakan sekali dalam 5 tahun dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pesta demokrasi rakyat diberikan diberikan kebebasan untuk memilih siapa Capres dan Caleg yang akan dipilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Dinamika perpolitikan cendrung memanas dan kadang-kadang berbenturan dengan peraturan. Salah satunya beda pilihan politik seseorang bisa saja mendapatkan intimidasi dan ancaman dari seseorang dan kelompok lainya, dan biasanya intimidasi tersebut dilakukan oleh mereka yang berkuasa di pemerintahan.

Salah satu contoh di Kabupaten Pasaman Barat, seorang guru PAUD diduga diintimidasi oleh PJ. Wali Nagari. Diduga kuat intimidasi tersebut dilakukan gara-gara guru PAUD tersebut tidak mendung anak penguasa setempat yang juga maju untuk Caleg DPR RI. Dalam pemberitaan yang beredar guru PAUD tersebut menyebutkan dirinya dipaksa untuk mensukseskan anak penguasa setempat dan jika tidak maka proposal PAUD yang bersumber dari nagari akan dihapuskan.

Kasus seperti ini merupakan salah satu bentuk kemunduran demokrasi yang notabene nya dilakukan oleh mereka kaum terpelajar dan terdidik yang keseharian mereka berada di pemerintahan. Perbuatan intimidasi disebabkan beda pilihan politik tersebut masuk kategori kejahatan terhadap konstitusi dan bisa berujung tindak pidana.

Indonesia sebagai negara hukum telah memberikan jaminan hak untuk memilih kepada warga negaranya, yaitu dengan dibentuknya UUD 1945 sebagai dasar fundamental bernegara dan peraturan turunannya yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang memberikan jaminan hak memiliki diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) , Pasal 6A (1), Pasal 19 (1), dan Pasal 22 C (1) UUD 1945. Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan,

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”.

Jika intimidasi tersebut dilakukan pada saat pemungutan suara dilakukan, maka bisa dikenakan Pasal 531 Undang-Undang 7 Tahun 2017, “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan mengahalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak 48 juta”. Selain peraturan perundang-undangan tersebut yang sudah sangat jelas dan tegas, sebenarnya dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sudah dinyatakan, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

 

Hak dipilih dan memilih juga ditegaskan dalam putusan MK nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusional warga negara yakni memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) merupakan hak yang dijamin konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional. Karena dijamin konstitusi, maka tindakan apapun selama warga negara telah memenuhi syarat lalu dihambat,atau menghalangi merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi. Jadi sudah sangat jelas hak memilih setiap warga negara sudah dijamin oleh undang-undang dan kewajiban pemerintah melalui badan-badan peradilan, aparat penegak hukum dan penyelenggara seperti MK, MA, Polri, KPU dan Bawaslu memberikan jaminan agar hak memilih tersebut bisa terlaksana tanpa ada intimidasi dari siapapun.

Penulis : Syafri Yunaldi, S.H Praktisi Hukum

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *