Dugaan Tukar Guling Jabatan di Kasus Baznas Gate, ini ulasan Ketua KNPI Pasbar

PASAMAN BARAT, SHOOTLINENEWS

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Pasaman Barat Tri Tegar Maruri menyayangkan kisruh polemik di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Barat akhir akhir ini.

Tegar menduga ada tukar guling pelaporan kasus antara si Pelapor dengan Terlapor kasus dugaan penyelewengan dana Baznas tahun 2021 lalu itu.

“Kalau betul yang jadi tim audit Baznas itu berasal dari pengurus Baznas periode sebelumnya yang melaporkan adanya Penyalahgunaan zakat oleh keluarga penguasa pemkab, maka secara integritas mereka tidak patut untuk berada di lembaga zakat tersebut, ” pungkas Tegar, Jumat (20/10).

Lebih lanjut Ia menduga-duga lagi karena transaksional sangat jelas disana, setelah mereka di tempatkan kembali ke Baznas mereka diam terkait kasus yang ada di Polda penggelapan atau korupsi atau gratifikasi uang zakat untuk keluarga pejabat Pasbar.

“Selamatkan Baznas dari orang-orang yang culas dan penuh siasah kotor. Semoga Allah SWT membuka tabir kemunafikan pengelolaan dana zakat tersebut” tandas nya.

Dugaannya beralasan, sebab pertama kepercayaan, petugas penyalur zakat itu harus bisa di percaya mengelola dana zakat. Kedua petugas penyalur zakat harus lah jujur atas penyaluran dana zakat tersebut.

“Kalau sudah seperti ini, itikad tidak jujur dari pengurus akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada lembaga Amil Zakat itu, ”

“Kebobrokan demi kebobrokan terkuak diakibatkan kerakusan dan ketamakan kita karena kekurangan bersyukur, ” pungkas Tri Tegar yang juga Caleg DPRD Provinsi Sumbar PDIP.

Seperti diberitakan sebelumnya Dugaan penyelewengan dana Zakat yang di kelola Baznas Pasaman Barat yang pernah dilaporkan Polda Sumatra Barat sampai sekarang belum diketahui proses penyelidikanya.

Kasus dugaan penyelewengan dana Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Pasaman Barat yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu hingga berujung pelaporan ke Polda Sumatera Barat bekembali mencuat ke permukaan. Pasalnya pelapor Suharman, mengaku kaget akan adanya surat perdamaian di Polda Sumbar tanpa sepengetahuannya, Kamis (13/09/2022) lalu.

“Saya baru tau terkait surat tersebut setelah kembali menghadiri panggilan Polda, Senin (12/09). Karena sebelumnya saya juga tidak ada mengetahui dan menandatangani terkait surat yang diperlihatkan penyidik,” ungkap Suharman.

Terkait dengan adanya pihak lain yang mencabut laporan hingga dugaan mamalsukan tanda tangannya sebagai pelapor ia menyampaikan masih menunggu proses penyelesaian dari Polda Sumbar.
Sementara itu dugaan dana BAZNAS Kabupaten Pasaman Barat yang diselewengkan pihak terlapor ia menjelaskan mencapai Rp 563 juta.

Tidak hanya Suharman, saksi pelapor, Zawil huda juga mengalami hal yang sama. Ia sangat terkejut saat mengetahui hal ini. Kepada media ia menyampaikan tidak pernah tau terkait surat perdamaian tersebut.

“Ternyata ada surat palsu yang dibuat mister XX, yang mengatas namakan pelapor bahwa sudah berdamai dengan terlapor, bohong besar. Maka kami tidak terima, lalu kami ributkan. Maka pelapor dipanggil lagi ke polda kemarin,” tambahnya.

Selanjutnya ia menegaskan bahwa tidak ada istilah pencabutan laporan atau perdamaian.
“Kalau mau berdamai dengan siapa mau berdamai ini dana umat, zakat yang dipotong dari gaji-gaji pegawai yang miskin, kita sebagai pelapor hanya ingin dana itu dikembalikan ke rekening BAZNAS dengan disaksikan oleh publik,” ujarnya geram.

Terkait dengan kronologis kejadian, kepada wartawan Zawil Hadi juga menyampaikan bahwa dugaan penyelewengan dana BAZNAS Kabupaten Pasaman Barat ini bermula pada tahun 2021 lalu.

“Pada tahun 2021 terlihat kejanggalan dalam pendistribusian zakat BAZNAS di Pasbar oleh ketuanya. Maka ketika ditelitinya, diduga yang bermain atau yang menggelapkan adalah oknum terlapor,” ujarnya.

Kemudian atas kejadian tersebut ia menjelaskan Suharman dan Zawil Huda melapor kepada Bupati Pasaman Barat selaku pembina baznas.

Atas kejadian ini kepada wartawan Zawil Huda juga berharap agar media membantu mengawasi kasus ini dan ia berharap agar dana BAZNAS bisa dikembalikan untuk dipergunakan semana mestinya.

Hingga saat ini dalam kasus itu Dit Rekrimsus Polda Sumbar telah memeriksa sejumlah orang, mulai dari pelapor, saksi dan terlapor, yakni Suharman (PLH Ketua Baznas) Selaku Pelapor, Zawil Huda (Staff Baznas), Kasi Keuangan, Bendahara Baznas dan Sekretaris Baznas dalam kasus itu.

Selain itu Bupati Pasaman Barat Hamsurdi juga sudah diperiksa dan diminta klarifikasinya. Selain itu, juga ada dua lainnya yang dimintai klarifikasinya yakni istri bupati dan eks Sekda.

Kasus tersebut berawal dari adanya laporan polisi yang masuk ke Polres Pasaman Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana distribusi Baznas.

Dugaan kasus penggelapan uang Baznas Pasbar tahun 2021 itu, tertuang dalam Laporan polisi Nomor :LP/B/198/IX/2021/SPKT/Polres Pasaman Barat, Kamis, 9 September 2021. Pelapornya, mantan Ketua Baznas dan terlapor HE sebagai mantan sekretaris dan YE sebagai mantan bendahara Baznas Pasbar.

Suharman sebagai Pelapor saat dihubungi pada Rabu malam (11/10/2023) menyampaikan dirinya masih menunggu tindaklanjut laporan nya tersebut.

“Kita masih menunggu kelanjutan laporan kami dulu. Sampai sekarang belum ada kejelasannya” pungkasnya.
Begitu juga hal yang sama diutarakan Zawil Huda Saksi pelapor saat di mintai tanggapan
Bagaimana kelanjutan kasus baznas yang pernah dilaporkan tersebut. Apakah benar perdamaian tersebut?

Zawil Huda membalas pesan Via WA dengan dua huruf saja yaitu ” NO”.

Sementara Adma Advokat/Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum, pada Kantor Hukum “LEX PATRIAE” yang merupakan pengacara pelapor dahulunya saat dihubungi (11/10/2023).
Adma menyampaikan tanggapan terkait laporan Baznas di Polda dulu antara pelapor dan terlapor sudah mengadakan perdamaian dan Terlapor tanggal 27 maret 2023 telah mengembalikan uang Baznas senilai Rp.48 juta” Pungkasnya.

“Tapi saya sebagai kuasa hukum pelapor merasa ada yang janggal, soalnya dalam laporan kami kerugiannya mencapai RP.563jt tetapi hanya di kembalikan Rp.48jt saja,tapi dengan adanya pengembalian tersebut sudah terbukti bahwa adanya dugaan Gratifikasi yang di lakukan oleh pelaku dan sepanjang yang saya ketahui pelapor saat ini sudah bekerja lagi di Baznas Pasbar, ” pungkasnya lagi.

Sementara Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Barat saat ditemui di Simpang Empat menyampaikan Pihaknya akan evaluasi untuk perbaiki lembaga Amil Zakat ini.

“Jika tidak sesuai SOP akan kita perbaiki sesuai dengan SOP dan regulasi yang ada. Jika ada pengaduan kita akan tampung dan telusuri yang terkait dana Zakat di Baznas Pasbar ini. Kita juga tidak menutup diri terhadap kritikan dan saran karena hal itu sangat berguna untuk Baznas Pasaman Barat lebih baik kedepannya ” pungkas Devi Irawan.

Untuk diketahui saat ini Ketua Satuan Audit Internal (SAI) Baznas Pasaman Barat dijabat oleh Dr. Zawil Huda sebagai Ketua SAI Suharman (Anggota) dan Zulfi, S.Ag (Anggota).

Sementara mantan Sekretaris Baznas Pasbar, Hidayat Komari menyampaikan sepertinya SAI ini hanya mencari kesalahan orang lain padahal kesalahannya masa dia menjabat lebih besar bahkan sampai ke Polda.

“ZH juga seorang ASN di MTsN 02 Lembah Melintang kabarnya gak pernah masuk. Terima gaji dari ASN nya. Terima gaji juga dari Baznas yg tidak di anggarkan, ” herannya.

“Gaji SAI 2,5 juta, ini tidak ada di RKAT 2023 Rencana Kerja Annggaran Tahunan. SAI itu diberikan Hak nya ketika melakukan audit internal dan atas perintah ketua,” ulas Komari mengakhiri.

Sampai berita ini di langsir. Belum diketahui surat SK pengurus dari Baznas Republik Indonesia yang sah untuk jadi pedoman melirik lebih jauh kasus “Baznas Gate” itu.

(DOLOP COPAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *