Jaksa Jaga Nagari, Kejaksaan Pasbar Bentuk Tim Penyelamatan Aset Nagari

  • Bagikan

Pasbar, Shootlinenews.com

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat gelar apel Deklarasi Penyelamatan Aset Daerah dan Pencanangan Jaksa Jaga Nagari, Kamis (8/6) yang digelar di halaman Kejaksaan Negeri Pasbar. Kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh 19 Wali Nagari Induk, Perwakilan ASN pada BPN Kabupaten Pasaman Barat, Camat, Kepala OPD dan stakeholder terkait di Aula Kejaksaan Negeri setempat.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar M. Yusuf Putra dalam arahannya mengungkapkan apel bersama itu diibaratkan sebagai lafadz atas niat baik dan maksud baik untuk bekerjasama, berkolaborasi dan bersinergi dalam Penyelamatan Aset Negara/ Daerah di Kabupaten Pasaman Barat serta ikhtiar bersama untuk mengawal dan menjaga 90 Nagari yang berada di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pasaman Barat.

“Pagi hari ini kita berkumpul bersama dengan atribut kaos dan topi yang sama menunjukkan niat, semangat dan ikhtiar kita semua berada pada frekuensi dan gelombang yang padu dalam harmoni. Menjadi bukti nyata bahwa amanat sumpah jabatan masih tetap kita pegang teguh dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Ia menambahkan, Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Norma konstitusi tersebut menunjukkan semangat dan komitmen Bapak Bangsa (founding fathers) dalam mendirikan negara berikut pemerintahannya serta seluruh kekayaan yang menjadi aset yang ada di daratan, lautan, perairan termasuk ruang udara semata-mata berorientasi pada kemakmuran rakyat.

“Optimalisasi aset negara atau daerah bukanlah hal yang sulit namun juga tidaklah mudah. Timbulnya permasalahan hukum terhadap aset negara atau daerah misalnya berupa tanah dalam bentuk keberatan, konflik, sengketa tuntutan atau gugatan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, pemanfaatan, zonasi maupun kepemilikannya. Untuk itu, tidak dapat ditawar-tawar lagi kita seluruh elemen ASN dan Wali Nagari harus bergandengan tangan bersinergi dan berkolaborasi dalam mengoptimalkan penyelamatan aset negara atau daerah di Kabupaten Pasaman Barat sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi institusi, bangsa, negara dan khususnya Daerah Kabupaten Pasaman Barat,” tegasnya.

Salah satu terobosan untuk memastikan hal tersebut lanjutnya, adalah dengan memberikan bantuan konsultasi dan pelayanan hukum serta pendampingan bagi masyarakat nagari dan perangkat Wali Nagari di Kabupaten Pasaman Barat melalui kegiatan JAGA NAGARI (Jaksa Jaga Nagari) pada Nagari yang sudah berjumlah 90 Nagari di Kabupaten Pasaman Barat. Jaga Nagari ditandai dengan pemasangan rompi oleh Bupati Hamsuardi, Wakil Bupati Risnawanto, Sekda Hendra Putra, Forkopimda, Kepala OPD dan stakeholder terkait.

FGD itu menghasilkan rekomendasi yakni membentuk tim kelompok kerja penyelamatan aset negara daerah Pasaman Barat oleh lintas sektoral, menyusun rencana kerja tim kelompok kerja penyelamatan aset daerah, menetapkan sekretariat kelompok kerja di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah dan kegiatan itu nanti didukung oleh pembiayaan dari dari Pemkab Pasaman Barat.

Menurutnya tim penyelamatan aset negara nanti akan bekerja bersama. Awalnya tentu akan menginventaris seluruh aset yang ada dengan memastikan legalitasnya.

“Nanti kita coba inventaris aset yang ada sehingga punya informasi yang jelas dan bisa mencegah penyimpangan aset,” katanya.

Ia menyebutkan persoalan tanah hanya ada dua persolan yakni legalitas dan fisik tanah. Pertama pastikan tanah itu legalitasnya ada atau tercatat dan kedua terkait fisik tanah itu sendiri yang harus jelas.

“Jangan sampai wali nagari tidak mengetahui dimana batas tanah asetnya dengan tanda batas, patok, luas tanah njir dan lainnya,” sebutnya.

Ia menjelaskan optimalisasi aset negara atau daerah bukanlah hal yang sulit namun juga tidaklah mudah.

Timbulnya permasalahan hukum terhadap aset negara atau daerah misalnya berupa tanah dalam bentuk keberatan, konflik, sengketa tuntutan atau gugatan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, pemanfaatan, zonasi maupun kepemilikannya.

Untuk itu, katanya, seluruh elemen ASN dan wali nagari harus bergandengan tangan bersinergi dan berkolaborasi dalam mengoptimalkan penyelamatan aset negara atau daerah di Pasaman Barat.

“Tinggalkan prinsip pemadam kebakaran. Ada api dahulu baru dipadamkan. Terkait aset harus harus ada perencanaan bagaimana mencegah dahulu sebelum ada konflik atau persoalan hukum,” katanya.

Disamping itu, Bupati Hamsuardi saat membuka kegiatan FGD mengatakan Pasbar memiliki banyak aset. Melalui forum tersebut dan didukung oleh deklarasi yang diucapkan oleh seluruh ASN dan Wali Nagari se-Pasaman Barat, ia yakin aset Pasbar dapat terjaga dan aman demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Pasbar.

“Namun disamping itu juga tentunya masih banyak PR yang perlu dibenahi dalam menyelamatkan aset tanah, salah satunya aset tanah yang belum bersertifikat dan lainnya. Mudah-mudahan upaya kolaborasi Pemda dengan instansi vertikal dapat menginventarisir, mengelola dan menyelamatkan aset tersebut dengan baik,” tangkasnya.

(Ari)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *