Pasaman Barat, Shootlinenews
Kepolisian Resort Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking dengan modus menjanjikan tiga orang tamatan siswa SMK N 1 Sasak Ranah Pasisie jurusan Pelayaran untuk bekerja luar negeri dengan diiming-imingi gaji besar oleh perusahaan PT. Indo Cruise Sumatera .
Adapun modus tersangka Harry Aidil Putra (40) menawarkan pekerjaan untuk di kapal pesiar dengan gaji 40 juta. Selain itu dalam proses pengurusan berkas korban diminta uang Rp70 juta.
Tiga korban yakni Ardi Putra Pratama, Rivaldo dan Arif Arianto yang akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri dengan menyerahkan sejumlah uang, namun proses keberangkatan keluar negeri untuk bekerja tidak terealisasi. Orang tua korban melaporkan pelaku Harry Aidil Putra dari perusahaan PT Indo Cruise Sumatera ke pihak Polres Pasaman Barat.
Satu orang atas nama Ardi Putra Pratama telah berangkat ke Brunai Darussalam sedangkan dua orang lagi belum berangkat.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris dan Plt Kepala Seksi Pidana Umum Novandi pada Pres release pada Selasa (12/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat
Pengungkapan perkara itu sudah sejak Mei 2023 lalu dan merupakan atensi presiden diteruskan ke kapolri Kejaksaan Agung agar menindak TPPO.
Berawal dari bulan Februari 2022, Terdakwa selaku pemilik PT. INDO CRUISE SUMATERA mendatangi SMKN 1 Sasak Kabupaten Pasaman Barat dengan tujuan untuk merekrut siswa yang ingin bekerja di luar negeri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja dengan gaji Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) hingga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pelaku menyerahkan kartu namanya kepada para siswa serta menyampaikan apabila ada yang tertarik untuk bekerja di luar negeri agar mendatangi kantor PT. Indo Cruise Sumatera di Pasir Putih Blok A Nomor 5 Tabing, RT. 002 RW. 005, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
Kemudian sekira bulan Juli 2022 Saksi Arif, Saksi Rifal, Saksi Iqbal, serta Saksi Ardi mendatangi kantor PT. Indo Cruise Sumatera untuk mendaftar agar bisa bekerja di luar negeri. Terdakwa kemudian mengadakan pelatihan selama 4 (empat) bulan di kantor PT. Indo Cruise Sumatera dan memungut biaya sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) perorang.
Setelah para Saksi mengikuti pelatihan, Tersangka mengadakan interview antara para saksi dengan pihak pemberi kerja di luar negeri dan para Saksi diminta untuk melengkapi dokumen pribadi serta membayar sejumlah uang untuk biaya interview dan pembelian tiket pesawat.
Terdakwa selanjutnya mengirimkan soft copy dokumen pribadi para saksi kepada Beni, untuk selanjutnya Beni melakukan pengurusan visa kerja dan melengkapi dokumen keberangkatan para saksi.
Setelah visa kerja terbit, para saksi diminta untuk mengurus dokumen berupa AK1 pada Dinas Ketenagakerjaan Kota/ Kabupaten masing-masing. Ketiga Saksi tersebut mengurus dokumen berupa AK1 ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat, namun setelah dilakukan pengecekan oleh Saksi Indah selaku petugas pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat,
Ditemukan fakta bahwa PT. Indo Cruise Sumatera tidak terdaftar dalam SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yang artinya Perusahaan tidak memiliki izin dalam melakukan perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Sehingga pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat tidak dapat mengeluarkan dokumen AK1 bagi Saksi ARIF, Saksi RIFAL, dan Saksi IQBAL.
Sedangkan Saksi Ardi diminta untuk menunggu dan membayar uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran tiket pesawat ke Brunei Darussalam sebagai negara tujuan tempat Saksi ARDI akan dipekerjakan.
Selanjutnya Saksi Ardi diminta untuk pergi ke Jakarta melakukan medical check-up di Jakarta, setelah medical check-up Saksi ARDI dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal dan menanyakan apakah Saksi ardi merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Brunei Darussalam kemudian diiyakan oleh Saksi.
Selanjutnya Saksi Ardi dibawa dan menginap di rumah orang tersebut selama 1 (satu) malam. Keesokan harinya Saksi ARDI diantar oleh orang tidak dikenal tersebut ke Bandara Soekarno Hatta sampai ke tempat Check-in.
Sesampainya di Brunei Darussalam, Saksi ARDI menyerahkan uang sebanyak BND 20 (dua puluh dolar brunei) kepada petugas imigrasi lalu visa Saksi Ardi dipegang oleh petugas tersebut.
Tidak lama kemudian datanglah seorang sopir yang menjemput Saksi ARDI dan membawa Saksi ARDI ke Restaurant FRESHCO GROUP dan sejak saat itu Saksi bekerja disana hingga saat ini dengan gaji sebanyak BND 400 (empat ratus dolar brunei) dengan potongan sebanyak BND 50 (lima puluh dolar brunei) setiap bulannya selama 6 (enam) bulan.
Kemudian Saksi ARDI juga mengalami pemotongan gaji sebesar BND 450 (empat ratus lima puluh dolar brunei) dengan alasan untuk mengganti biaya tiket keberangkatan Saksi ARDI dari Indonesia menuju Brunei Darussalam.
Standar gaji di Brunei Darussalam untuk sektor berbadan hukum berdasarkan standar pemberian kerja dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Brunei Darussalam adalah BND 550 (lima ratus lima puluh dolar brunei).
Selama bekerja di Brunei Darussalam, Saksi ARDI bekerja selama 10 jam setiap hari tanpa adanya pengaturan jam istirahat dan bekerja selama 6 (enam) hari dalam seminggu.
Dari perbuatan tindak pidana perdagangan orang, tersangka Harry Aidil Putra memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berhasil ditempatkan oleh Terdakwa di luar negeri.
Dalam perjalananya, keluarga saksi korban keberatan karena korban bekerja bukan sesuai yang dijanjikan tetapi hanya sebagai pekerja rumah tangga.
“Pada bulan Juni 2023 Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat menerima laporan polisi terkait persoalan itu,” katanya Kapolres Pasbar.
Proses penangkapan berdasarkan bukti yang cukup dilakukan pencarian dan penangkapan pada 16 Juni 2023 di rumah tersangka.
Tersangka diancam Pasal 4 jo pasal 10 Undang-Undang RI tentang pemberantasan perdagangan orang jo pasal 86 huruf c UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun minimal tiga tahun penjara.
“Kita mengimbau masyarakat dan pihak sekolah jangan mudah tergiur dengan adanya penawaran dari perusahaan untuk bekerja ke luar negeri. Lakukan pengecekan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI),” imbaunya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra menambahkan pihaknya telah menerima berkas sejumlah dokumen dan tersangka perkara TPPO.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Pasbar siapkan segera surat tersangka Harry Aidil Putra.
“Kepada masyarakat dan pelaku pendidikan agar hati-hati dan jangan mudah tergiur dengan janji-janji dari perusahaan yang tidak jelas,” katanya.
Pihaknya juga mendorong Pemkab Pasaman Barat membuka posko mengenai TPPO.
“Perkara ini juga menjadi atensi Jaksa Agung, jadi harus menjadi perhatian bersama. Posko dan hotline perlu dibentuk karena orang tua merasa malu untuk melapor,” katanya.
Kedepannya edukasi kepada pihak dunia pendidikan dan pelajar perlu ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan tidak hanya sekedar penindakan.
