Tim JPU Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara Tipikor dan TPPU Pembangunan RSUD Kab Pasaman Barat atas nama Terdakwa AA, ALJ dan PT ME ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 pukul 11.00 wib.
Setelah menerima Tahap II dari Penyidik, Tim Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat secara marathon telah merampungkan berkas perkara dan surat dakwaan perkara terkait Pembangunan RSUD Kab Pasaman Barat TA 2018-2020 yaitu :
1. Tipikor dan TPPU an Terdakwa AA
2. Tipikor an Terdakwa ALJ
3. Tipikor an Terdakwa Korporasi PT ME
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, DR. Muhammad Yusuf Putra, MH didampingi Henry Setiawan Kasi Intelijen
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyampaikan”hari ini tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan ketiga perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang dengan permintaan agar segera diperiksa dan diadili berdasarkan hukum acara pidana yang berlak.
“JPU juga meminta perpanjangan penahanan lanjutan terhadal Terdakwa AA dan ALJ” pungkasnya Yusuf.
Terhadap pelimpahan ketiga perkara dimaksud, selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang akan menunjuk Majelis Hakim
yang akan memeriksa dan mengadili ketiga perkara tersebut.
“Selanjutnya Ketua Majelis Hakim perkara tersebut menetapkan hari sidang dan menetapkan penahanan Rutan terhadap kedua Terdakwa AA dan ALJ” terangnya.
Tim JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan konstruksi dakwaan Pasal berikut
1.Terdakwa An AA
Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsidiair. Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dst jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua Primair Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Subsidiair Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Terhadap terdakwa Atas nama inisial ALJ
dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsidiair.Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
3. Terdakwa Korporasi An PT ME
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsidiair. Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Dr Muhammad Yusuf Putra SH MH menegaskan pelimpahan ketiga perkara dimaksud sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan menuntaskan penyelesaian perkara Tipikor agar tidak berlarut larut dan segera mendapatkan keadilan.
Masyarakat mengapresiasi kerja cermat dan cepat Tim JPU Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang telah melimpahkan dan akan segera menyidangkan perkara tersebut.
(Dolop)













