PPTK RSUD Pasbar Ditahan, Kejaksaan Telusuri 10 Miliar TTPU

  • Bagikan

Seorang ASN inisial ALJ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Senin sore (24/7)

“Tersangka selain menjabat sebagai PPTK juga menjabat sebagai Kasi Sarana Prasarana Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasbar, ” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra.

Sebelum dilakukan penahanan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Setelah dinyatakan sehat maka tersangka langsung ditahan.

Dengan ditetapkan tersangka ALJ, Kejaksaan Pasbar sudah menetapkan 17 orang tersangka tindak pidana korupsi dan Tindak Pidanan Gratifikasi proyek RSUD tahun anggaran multi years 2018-2020.

“Dari 16 orang itu, tujuh orang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor dan delapan orang lagi masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Padang,” katanya.

“Para pelaku ini, tidak mengerjakan proyek itu sesuai dengan spek atau gambar. Sehingga, menurut perhitungan ahli, kerugian negara ditaksir sekitar Rp20 miliar,” ungkap Muhammad Yusuf.

Ia menegaskan, berlanjutnya pemeriksaan ini, merupakan salah satu bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, dalam mengungkap tuntas para pelaku yang melanggar aturan dalam proyek tersebut.

“Siapapun orangnya, pelakunya akan kita tindak jika melanggar hukum. Kerugian Rp20 miliar itu merupakan kerugian fisik, selain suap gratifikasi senilai Rp4,5 miliar,” tegasnya.

Tersangka ALJ, terang dia, dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kejaksaan Pasbar juga saat ini tengah melakukan penyidikan pencucian uang
Money Laundry aliran dana anggaran proyek RSUD daerah tersebut.

“Kita tidak akan berhenti sampai disini. Jika ada bukti lain maka tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.

Selain itu pihaknya juga menyasar tindak pidana pencucian uang  (TTPU) dari hasil tindak pidana korupsi itu.

Dari hasil kerugian negara sebesar Rp16 miliar lebih, uang yang baru dikembalikan baru Rp5 miliar lebih.

“Perkara itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp16 miliar. Pengembaliam dari para terdakwa baru sekitar Rp5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus kita telusuri,” katanya.

“Aliran dana ini yang akan kita kejar karena salah satu bentuk penindakan tipikor adalah upaya menyelamatkan keuangan negara,” ujarnya.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada kontraktor lain dari Manado.

Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

(Dolop)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *