Pasaman Barat, Shootlinenews.com
SD Muhammadiyah Rambah Kinali Kabupaten Pasaman Barat tidak dapat bantuan Biaya operasional sekolah (BOS) karena dengan alasan di sistim syarat penerima sekolah di Dapodik Kemendikbud RI tertera izin operasional sekolah tidak sinkron.
Padahal sekolah dasar yang didirikan organisasi Muhammadiyah ini berdiri sejak 1968 dan sampai saat ini masih melaksanakan proses belajar mengajar (PBM)” ungkap Amrizal SH S.Pd kepala sekolah SD Muhammadiyah Rambah di Kinali melalui telepon seluler 0813-7224-8811 pada Rabu pagi (26/7).
Dengan tidak mendapatkan dana BOS pada tahun 2023 ini, maka SD berada di jalan lintas Kinali tersebut tidak bisa memberikan honor guru dari bulan Januari 2023 sampai sekarang.
“Sangat berat beban bagi saya sebagai kepala sekolah. Dengan apa kami mengelola sekolah ini. Padahal selama ini kami mengharapkan Dana BOS untuk operasional, karena hanya itu sumber dana nya. Kami tidak memungut uang SPP dari siswa maupun uang Komite,” katanya.
“Untuk beli kebutuhan ATK sekolah seperti spidol, kertas saja kami sudah keberatan untuk berhutang lagi, sebab hutang bon ATK dari bulan Januari sampai saat ini sudah menumpuk yang tentunya toko ATK merasa keberatan memberikan hutang lagi. Apalagi anggaran BOS tahun ini tidak didapatkan dari Kemendikbud,” ibanya.
Ia mengakui keterlambatan mengurus perpanjang izin operasional. Karena tidak mengetahui sistem terbaru dari pusat.
“Meskipun izin operasional SD Muhammadiyah sudah kami perbarui, tapi di Dapodik tidak mempengaruhi untuk penerima BOS tahun 2023 sangat kami butuhkan saat ini. Siswa kami tidak dapat dana BOS tahun ini,” pungkasnya.
Pihaknya menyayangkan hal ini dapat mempengaruhi kegiatan PBM di SD Muhammadiyah yang punya siswa siswi sebanyak 151 orang saat ini yang semestinya dapat dana BOS sebanyak Rp.900.000 per siswa setiap tahun.
“Apalagi saat tahun ajaran 2023-2024 jumlah siswa SD Muhammadiyah bertambah dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
“Dengan kendala tidak mendapatkan dana BOS tersebut kami terkendala biaya menggaji guru dan kebutuhan siswa di sekolah. Kami sangat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat maupun Pemprov Sumbar dapat membantu biaya operasional SD Muhammadiyah Rambah” harapnya.
“Kami tetap semangat mengajar demi mencerdaskan anak bangsa dan bertekad menghidupi amal usaha organisasi Muhammadiyah, tetapi tidak mencari kehidupan di Muhammadiyah,” pungkasnya mengakhiri.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Agusli ,SPd. menyikapi kendala yang dihadapi SD Muhammadiyah Rambah Kinali tidak mendapatkan dana BOS tahun 2023 ini karena keterlambatan sekolah mengurus perpanjangan izin operasional. Sehingga pada aplikasi online Dapodik terbaca oleh pusat izin operasional tahun 2022 dan 2023 tidak aktif.
“Sementara izin operasional merupakan syarat wajib bagi sekolah penerima anggaran BOS. Sekolah hanya dapat menerima dana bos kembali di tahun 2024 nanti dengan syarat izin operasional aktif dan sekolah melakukan sinkronisasi melalui aplikasi Dapodik sebelum tanggal 31 Agustus 2023,” katanya.
“Sinkronisasi merupakan dasar penghitungan/ cut off besaran BOS yang akan diterima tahun 2024,” sebutnya.
“Diminta kepada semua sekolah agar tidak lalai atau abai terhadap aturan yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek pusat” himbau Agusli.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Pasbar, Yarpan, S.Kom menambahkan sehubungan dengan Surat izin operasional sekolah tidak diperpanjang dan tidak di update pada aplikasi Dapodik sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Setelah kami konfirmasi ke Tim Bos pusat bahwa sekolah yang tidak masuk di Kepmen perubahan no.177 maka sekolah yang bersangkutan tidak terdaftar untuk penerima Bos tahun 2023 dan akan diusulkan pada tahun 2024 bagi yang memenuhi persyaratan,” tegasnya.
(Ari Dolop)
