Pasbar, Shootlinenews
Dugaan penyelewengan dana Zakat yang di kelola Baznas Pasaman Barat yang pernah dilaporkan Polda Sumatra Barat sampai sekarang belum diketahui proses penyelidikanya.
Kasus dugaan penyelewengan dana Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Pasaman Barat yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu hingga berujung pelaporan ke Polda Sumatera Barat bekembali mencuat ke permukaan. Pasalnya pelapor Suharman, mengaku kaget akan adanya surat perdamaian di Polda Sumbar tanpa sepengetahuannya, Kamis (13/09/2022) lalu.
“Saya baru tau terkait surat tersebut setelah kembali menghadiri panggilan Polda, Senin (12/09). Karena sebelumnya saya juga tidak ada mengetahui dan menandatangani terkait surat yang diperlihatkan penyidik,” ungkap Suharman.
Terkait dengan adanya pihak lain yang mencabut laporan hingga dugaan mamalsukan tanda tangannya sebagai pelapor ia menyampaikan masih menunggu proses penyelesaian dari Polda Sumbar.
Sementara itu dugaan dana BAZNAS Kabupaten Pasaman Barat yang diselewengkan pihak terlapor ia menjelaskan mencapai Rp 563 juta.
Tidak hanya Suharman, saksi pelapor, Zawil huda juga mengalami hal yang sama. Ia sangat terkejut saat mengetahui hal ini. Kepada media ia menyampaikan tidak pernah tau terkait surat perdamaian tersebut.
“Ternyata ada surat palsu yang dibuat mister XX, yang mengatas namakan pelapor bahwa sudah berdamai dengan terlapor, bohong besar. Maka kami tidak terima, lalu kami ributkan. Maka pelapor dipanggil lagi ke polda kemarin,” tambahnya.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa tidak ada istilah pencabutan laporan atau perdamaian.
“Kalau mau berdamai dengan siapa mau berdamai ini dana umat, zakat yang dipotong dari gaji-gaji pegawai yang miskin, kita sebagai pelapor hanya ingin dana itu dikembalikan ke rekening BAZNAS dengan disaksikan oleh publik,” ujarnya geram.
Terkait dengan kronologis kejadian, kepada wartawan Zawil Hadi juga menyampaikan bahwa dugaan penyelewengan dana BAZNAS Kabupaten Pasaman Barat ini bermula pada tahun 2021 lalu.
“Pada tahun 2021 terlihat kejanggalan dalam pendistribusian zakat BAZNAS di Pasbar oleh ketuanya. Maka ketika ditelitinya, diduga yang bermain atau yang menggelapkan adalah oknum terlapor,” ujarnya.
Kemudian atas kejadian tersebut ia menjelaskan Suharman dan Zawil Huda melapor kepada Bupati Pasaman Barat selaku pembina baznas.
Atas kejadian ini kepada wartawan Zawil Huda juga berharap agar media membantu mengawasi kasus ini dan ia berharap agar dana BAZNAS bisa dikembalikan untuk dipergunakan semana mestinya.
Hingga saat ini dalam kasus itu Dit Rekrimsus Polda Sumbar telah memeriksa sejumlah orang, mulai dari pelapor, saksi dan terlapor, yakni Suharman (PLH Ketua Baznas) Selaku Pelapor, Zawil Huda (Staff Baznas), Kasi Keuangan, Bendahara Baznas dan Sekretaris Baznas dalam kasus itu.
Selain itu Bupati Pasaman Barat Hamsurdi juga sudah diperiksa dan diminta klarifikasinya. Selain itu, juga ada dua lainnya yang dimintai klarifikasinya yakni istri bupati dan eks Sekda.
Kasus tersebut berawal dari adanya laporan polisi yang masuk ke Polres Pasaman Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana distribusi Baznas.
Dugaan kasus penggelapan uang Baznas Pasbar tahun 2021 itu, tertuang dalam Laporan polisi Nomor :LP/B/198/IX/2021/SPKT/Polres Pasaman Barat, Kamis, 9 September 2021. Pelapornya, mantan Ketua Baznas dan terlapor HE sebagai mantan sekretaris dan YE sebagai mantan bendahara Baznas Pasbar.
Suharman sebagai Pelapor saat dihubungi pada Rabu malam (11/10/2023) menyampaikan dirinya masih menunggu tindaklanjut laporan nya tersebut.
“Kita masih menunggu kelanjutan laporan kami dulu. Sampai sekarang belum ada kejelasannya” pungkasnya.
Begitu juga hal yang sama diutarakan Zawil Huda Saksi pelapor saat di mintai tanggapan
Bagaimana kelanjutan kasus baznas yang pernah dilaporkan tersebut. Apakah benar perdamaian tersebut?
Zawil Huda membalas pesan Via WA dengan dua huruf saja yaitu ” NO”.
Sementara Adma Advokat/Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum, pada Kantor Hukum “LEX PATRIAE” yang merupakan pengacara pelapor dahulunya saat dihubungi (11/10/2023).
Adma menyampaikan tanggapan terkait laporan Baznas di Polda dulu antara pelapor dan terlapor sudah mengadakan perdamaian dan Terlapor tanggal 27 maret 2023 telah mengembalikan uang Baznas senilai Rp.48 juta” Pungkasnya.
“Tapi saya sebagai kuasa hukum pelapor merasa ada yang janggal, soalnya dalam laporan kami kerugiannya mencapai RP.563jt tetapi hanya di kembalikan Rp.48jt saja,tapi dengan adanya pengembalian tersebut sudah terbukti bahwa adanya dugaan Gratifikasi yang di lakukan oleh pelaku dan sepanjang yang saya ketahui pelapor saat ini sudah bekerja lagi di Baznas Pasbar, ” tulisnya melalui pesan WA.
Awal Oktober 2023, Kasus Baznas ada lagi yang berbaru. Beredar berita penyelewengan dana Baznas Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar yang di langsir media Khabarterkini.co mendapat informasi terkait dugaan oknum BAZNAS Pasaman Barat memakai dana zakat untuk paket insentif guru-guru yang mengajar di MDA/TPA pada 10 Oktober 2023.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Infestigasi langsung mencari kebenarannya. Disinyalir oknum-oknum Pegawai BAZNAS kabupaten Pasaman Barat telah melakukan penyelewengan dana zakat dalam paket insentif guru MDA/TPA senilai Rp 660.000.000 (enam ratus enam puluh juta rupiah) dalam dua kali pencairan. Setiap pencairan sejumlah Rp 330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah). Kuat dugaan bahwa bapak kepala pelaksanaan Baznas Pasaman Barat mengetahui peristiwa ini.
Jelas, sesuai SOP, para oknum BAZNAS Pasaman Barat melanggar aturan SOP tahun 2022 dan SOP tahun 2023 serta UU Baznas no 23 tahun 2011, yang menjelaskan pasal pidananya, PP no.14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no 23 tahun 2011 tentang Baznas.
Dugaan penyelewengan oleh oknum-oknum BAZNAS Pasaman Barat meliputi:
Memberikan insentif guru MDA/TPA Pasaman Barat sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) orang, yang seharusnya menerima Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per orang.
Dari temuan tim Infestigasi Khabarterkini melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,menyebutkan terlihat jelas keanehan yang terjadi oleh oknum-oknum BAZNAS Pasaman Barat, seperti yang dialami oleh guru-guru MDA/TPA. Mereka hanya menerima insentif di tahun 2022 sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), padahal seharusnya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Ironisnya, masih ada guru MDA/TPA yang sama sekali tidak pernah menerima haknya sebagai mustahik fisabilillah, bahkan sepeser pun.
Padahal, guru MDA wajib mengajar di MDA/TPA yang sudah memiliki izin dari Kemenag Pasaman Barat, dan tidak boleh ada potongan, penggelapan, atau manipulasi laporan keuangan.
Kelakuan para oknum BAZNAS Pasaman Barat dari tahun 2022 hingga 2023 sangat memprihatinkan, mereka membuat laporan fiktif atau palsu demi memperkaya diri sendiri.
Untuk menegakkan keadilan, tim Infestigasi Khabarterkini.co sudah malaporkan penemuan kasus dugaan penyelewengan atau penilapan insentif hak para guru MDA/TPA oleh oknum-oknum BAZNAS Pasaman Barat ke Kapolres Pasaman Barat yang terletak di- Simpang Empat. Pada tanggal 09 Oktober 2023. Nomor : 01 laporan pengaduan / X / 2023. Lamp : 14 lembar Perihal laporan dugaan penyelewengan dana Baznas Pasbar.
Beserta nama-nama yang sudah di adukan ke Kapolres Pasaman Barat bahwa telah terjadi dugaan penyelewengan, pelanggaran dan penggelapan uang baznas kabupaten Pasaman Barat. Ada sembilan oknum yang di adukan ke Polres Pasbar.
Sementara Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Barat saat ditemui di Simpang Empat, Rabu sore (11/10) sudah mengetahui informasi perihal berita teranyar tersebut.
Ia menyampaikan pihaknya sudah ada Komunikasi dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yang mewadahi ngurus MDA dan TPA dengan Kemenag Pasbar.
“Ya Mereka meminta audiansi bulan September kemarin. Tim Investigasi juga sudah menelusuri permasalah gaji guru MDA TPA tersebut” kata Devi Irawan.
” Kita akan evaluasi untuk perbaiki lembaga ini, Jika tidak sesuai SOP akan kita perbaiki sesuai dengan SOP dan regulasi yang ada. Jika ada pengaduan kita akan tampung dan telusuri yang terkait dana Zakat di Baznas Pasbar ini. Kita juga tidak menutup bdiri terhadap kritikan dan saran karena hal itu sangat berguna untuk Baznas Pasaman Barat lebih baik kedepannya ” pungkas Devi Irawan mengakhiri.
(DOLOP)