Pasaman Barat, Shootlinenews com
Sejumlah masyarakat Nagari Lubuak Landua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat mendatangi Kantor Wali Nagari setempat, Senin Pagi (26/6) pagi.
Masyarakat kecewa karena administrasi surat Nikah atau NA tidak bisa ditanda tangani Wali Nagari Lubuak Landua, Syafril.
Pemerintah Nagari berdalih tidak bisa menanda tangani, karena surat NA belum ditanda tangani oleh ketua KAN Aua Kuniang.
Akibatnya, rencana pernikahan dua sejoli inisial NA warga Lubuak Landua dengan Z warga Pinaga terancam tertunda pelaksanaanny.
Kakak calon mempelai wanita , M. Zen menceritakan, Ia sudah berulangkali berusaha menyelesaikan persoalan administrasi pernikahan adiknya (NA), Bahkan semua perangkat kampung Lubuak Landua dan unsur terkait di Lubuak Landua sudah mengetahui rencana pernikahan adiknya tersebut.
Namun Pemerintahan Nagari Lubuak Landua belum mau menandatangani surat NA itu karena belum ditanda tangani ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Aua Kuniang.
“Hari ini Kami datang ke kantor Wali Nagari Lubuak Landua untuk mengurus surat menyurat administrasi pernikahan NA . Hasilnya tetap tidak diterima bahkan ditolak wali nagari. Alasannya harus ada tanda tangan KAN, sedangkan di lampiran tidak ada tertera itu” jelas M. Zen saat ditemui di Lubuak Landua.
” Kami kecewa dengan pelayanan Wali Nagari Lubuak Landua. anggota Keluarga kami mau menikah, padahal sudah disetujui oleh niniak mamak datuak kampuang. Kami sangat kecewa. meski tidak ada tanda tangan KAN. Seyogyanya adik kami bisa menikah sesuai aturan Nasional.
“Ini hak warga negara secara administrasi secara Nasional, mendapatkan pelayanan solusi jika persoalan,” harapnya.
Namun Wali nagari bersikukuh tetap menyuruh kami meminta tandatangan ke KAN, sementara KAN tidak mau tanda tangan.
“Sungguh tragis, akibat persoalan administrasi dari pemerintahan nagari Lubuak Landua. Rencana pernikahan adik kami tertunda” ujarnya.
“Padahal adik kami memenuhi syarat secara administrasi dan memenuhi syarat untuk menikah sesuai peraturan perundang undangan Pernikahan yang diatur oleh negara” ucapnya.
“Kami harapkan kepada Bupati Pasaman Barat dan OPD terkait di pemerintahan Pasaman Barat dapat menindaklanjuti persoalan ini agar pelayanan publik di Nagari Lubuak Landua dapat berjalan semestinya tanpa Diskriminasi dalam melayani masyarakat Lubuak Landua” pungkasnya mengakhiri
Sementara itu PJ. Wali Nagari Lubuak Landua, Syafril saat ditemui di kantor menyampaikan pihaknya belum bisa menyelesaikan pelayanan administrasi itu, karena administrasi belum lengkap (tanda tangan KAN belum ada).
“Jika administrasinya lengkap . Kami tanda tangani,”. jawabnya singkat.
(Dolop)
