Pasbar, Shootlinenews.com—Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana Melalui Kasi Intelijen Elianto didampingi Kasi Pidsus Andi Suryadi menegaskan agar Panitia Lelang ULP Pemkab Pasaman Barat agar tidak terulang lagi perbuatan suap atau gratifikasi dalam kegiatan lelang tender proyek dan atau pengadaan barang dan jasa oleh Pokja ULP.
“Pesan pimpinan (Kajari) supaya pejabat- pejabat yang sekarang sedang melakukan kegiatan lelang, jangan terulang lagi perbutan suap atau gratifikasi dalam penentuan pemenang tender suatu proyek atau pengadaan barang dan jasa” ungkap Elianto saat konferensi pers usai penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang panitia tender pembangunan Rumah Sakit Umum Deerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020, Jumat malam (26/8/220).
Keempat orang itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penentuan pemenang tender dari PT MAN Energindo yang dipertanyakan masyarakat selama ini senilai Rp700 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto didampingi Kepala Seksi Khusus Andi Suryadi dan Kasi Datun Novandi, Jumat mengatakan keempat orang itu adalah mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan inisial AHS dan tiga anggota Kelompok Kerja (Pokja) atau panitia inisial LA, TA dan YE.
“Dengan ditahannya empat orang ini maka hingga saat ini sudah 11 orang ditetapkan tersangka. 10 orang diantaranya sudah ditahan dan satu orang tersangka dibantarkan atau mendapat perawatab medis karena sakit,” katanya.
Menurutnya keempat tersangka diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB. Setelah mendapatkan cukup bukti maka keempatnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah mendapatkan pemeriksaan dari tim medis.
“Mereka diduga telah menerima suap dalam penentuan pemenang tender kepada PT MAM Energindo,” sebutnya.
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 11 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling tinggi Rp 250 juta.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.
Untuk tersangka HAM juga telah memulangkan ke kejaksaan dari dugaan suap gratifikasi yang diterima senilai Rp3,8 miliar pada Selasa (23/8) kemarin.
“Total uang suap dan gratifikasi yang hingga saat ini kita peroleh dalam kasus itu mencapai Rp4,5 miliar. Namun akan terus kami dalami persoalan suap dan gratifikasi ini,” jelas Elianto.
“Uang tersebut diserahkan melalui penasehat hukum yang bersangkutan dan akan dititipkan di rekening sementara milik Kejaksaan Negeri Pasaman pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat, ” ungkapnya
Ia menegaskan tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus mengejar tersangka lainnya dan pihak-pihak yang menerima uang suap dan gratifikasi itu.
(Dolop)













