Pasbar, Shootlinenews.com
Ikan Larangan Lubuak Landua dan Sulaman Benang Emas Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat dinobatkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Sertifikat tersebut diterima oleh Asisten II Bupati Pasbar, Harisman Nasution dalam kegiatan Rakor bersama Gubernur Sumbar beberapa waktu lalu di Kota Sawahlunto.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pasaman Barat, Decky H Syahputra melalui Kabid Kebudayaan Hendrizal, SAg . M.Si menjelaskan bahwa pengusulan dan penetapan WBTb ini merupakan upaya dalam pelestarian budaya khususnya di Kabupaten Pasaman Barat.
“Alhamdulillah dua warisan budaya takbenda yakni Ikan Larangan Lubuak Landua dan Sulaman Benang Emas Air Bangis dinobatkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Masih banyak lagi keanekaragaman budaya yang perlu kita lestarikan, mari bersama-sama kita jaga agar tidak hilang oleh zaman,” ungkap Hendrizal pada Jumat (9/6).
Ia menjelaskan, penetapan ini sudah melalui proses yang panjang, dengan mengusulkan budaya daerah yang sesuai kriteria untuk WBTb dan telah diverifikasi oleh tim ahli WBTb Indonesia, yang dilanjutkan ke sidang penetapan WBTb tahun 2022.
“Setiap daerah mengusulkan budaya daerahnya masing-masing dengan kriteria yang ditentukan tim penguji. Kita di Pasbar memasukkan 2 budaya, yakni Ikan Larangan Lubuak Landua dan Sulaman Benang Emas Air Bangis, pengusulan tersebut dengan kajian ilmiah sejarah, video, dan maestro. Serta sudah disahkan melalui sidang di kementerian dan sudah ketuk palu menjadi WBTb,” jelas Hendrizal.
Sebelum Ikan Larangan Lubuak Landua dan Sulaman Benang Emas Air Bangis, Pasaman Barat pernah meraih Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada tahun 2014 untuk seni Ronggiang.
“Sebelumnya pada tahun 2014 kita pernah meraih sertifikat Warisan Budaya Takbenda pada kesenian Ronggiang, untuk Pasaman Barat dan Pasaman,” katanya.
Ia berharap, kepada Pemerintah Daerah Pasbar agar budaya yang telah ditetapkan menjadi WBTb Indonesia tersebut ada perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan oleh masyarakat.
“Semoga dengan diraihnya WBTb dan dengan ditetapkannya ini ke depan ada perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan oleh masyarakat. Sehingga menjadi destinasi wisata yang menarik bagi para pengunjung dan bermanfaat bagi meningkatkan ekonomi masyarakat. Begitu juga untuk Sulaman Benang Emas Air Bangis yang hampir punah, maka perlu adanya pelestarian seperti memasukkan dalam kurikulum ekstra. Karena sekarang ini sangat susah mencari pengrajin sulaman benang emas. Ini bisa sekaligus sebagai ajang promosi kekayaan budaya yang ada di Pasaman Barat,” harapnya.
“Tahun ini kita juga mengusulkan WBTBI yaitu tari Pilin Salapan dari Aia Bangih kecamatan Sungai Beremas” pungkas mengakhiri.
Mengacu pada laman Kemendikbudristek, warisan budaya takbenda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta instrumen, objek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengan masyarakat, kelompok dan perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut. Warisan ini diturunkan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan identitas yang berkelanjutan untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia. (Ari)