Pasaman Barat, Shootlinenews. Com
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat menangkap delapan orang perempuan di salah satu Kafe di Jambak Kecamatan Luhak Nan Duo pada Rabu (29/11) sekitar jam 01:00 Wib.
Tindakan petugas tersebut mendapat sorotan dan pertanyaan yang mengherankan dari Veri salah satu pihak keluarga bu L (46) tahun) pekerjaan pedagang kacang rendang dan makanan ringan yang saat kejadian penangkapan ikut terjaring dan dibawa ke kantor Polisi PP Pasbar.
Veri saat ditemui di Jambak mengaku sampai hari ini Rabu malam (30/11) tidak diberitahu keberadaan dan kondisi ibu L yang merupakan mertuanya tersebut.
“Entah dibawa kemana mertua saya dibawa hingga sekarang belum kembali ke rumah. Siang tadi saya mencarinya ke Pol PP. Namun tidak bisa ditemui. Hanya bisa melihat dari luar ruangan. Saya sudah jelaskan pada petugas disana. Ibu mertua saya pedagang kacang
Veri menceritakan pekerjaan ibu mertuanya hanya pedagang Kacang bukan pemandu lagu yang dituduhkan pihak Pol PP.
Dirinya juga sering membantu mertuanya belanja beli kacang dan bahan makanan ringan lainnya ke pasar Simpang Tiga dan juga membantu mertua nya untuk mengantar ke warung.
“Biasanya ibu mertua saya tersebut mengantar kacang ke pater dan warung atau kafe untuk di jualkan oleh pihak warung. kabarnya bu lasmi duduk di kafe diamon menunggu uang tagihan penjualan kacangnya di lokasi kafe. Tiba tiba datang petugas Pol PP membawa bu L bersama tujuh orang lainnya ke kantor Pol PP.
“Malam kemarin kabarnya di bawa kekantor Pol PP. Saya tidak tau kemana dan dimana keberadaan ibu mertua saya dibawa oleh polisi PP itu. Saya hanya melihat mobil membawa Ibu dari depan kantor POL PP. Mengapa Ibu dibawa bersama OP lainnya. Saya tidak mengetahui dibawa kemana mereka, Tidak ada pemberitahuan dari Pihak POL PP,” ungkap Veri dengan wajah sedih dan geram.
Perihal penangkapan bu lasmi bersama tujuh Pemandu lagu ini dibenarkan oleh Sekretaris Polisi Pamong Praja Handoko Kamis (29/11). Pihaknya telah mengamankan Delapan orang pada Rabu (29/11) dinihari di Cafe Diamon Padang Lawas.
Delapan orang tersebut beInisial “L” umur 46, “NL” umur 19, “IN” umur 25, “NA” umur 26 merupakan warga Pasaman Barat sedangkan “J” umur 23, “N” umur 25, “NH” umur 33, janda, “NI” umur 19 berdomisili diluar Pasaman Barat.
Ia mengatakan pihaknya melakukan razia di cafe yang tidak berizin. Pertanyaan nya
Apakah ada kafe serupa yang mempunyai izin. Dimana bisa mengurus izin kafe ?
Apa ada di mintai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Pol. PP kepada bu lasmi penjual kacang yang terjaring di kafe ?
“Ibu L Sebagai pemandu karaoke, ” jawab Handoko melalui pesan Whatsapp
Selanjutnya buk Lastri kita dapat di cafe diamond pukul 02.00 wib dini hari
Apakah menyalahi aturan, keberadaan orang di jam 02.00 wib di Kafe? Apa ada aturanya yang melarangnya?
Bagaimana kronologis penangkapan bu L di kafe tersebut, apakah ada izin razia pengeledahan barang seperti HP dan lainnya?
“Telah di BAP di tandatangani yang bersangkutan dan hasilnya perlu dilakukan pembinaan ke andam Dewi,” jawab Handoko lagi
Apakah dipaksa tanda tangan BAP?
“Tidak ada pemaksaan” balasnya
Apa pelanggarannya ?
“Silahkan datang ke kantor Satpol-pp, untuk minta keterangan, insyaallah kami bekerja profesional, ” ungkap Sekretaris Pol PP Mengakhiri chatting WA.
Sementara tempat lain. Pengakuan salah seorang pemandu karaoke inisial D yang pernah terjaring Pol PP. beberapa waktu lalu yang dibawa dan di lepaskan kembali lagi menyampaikan dirinya di perlakuan dilecehkan.
“HP saya di tahan petugas Pol PP. Saya ditanyai apakah pernah berhubungan badan dengan laki-laki lain, apakah ada tanda cupang di leher. Saya shoke saat itu. Bagian dada saya dusuruh dilihatkan. Untuk membuktikan ada tidak tanda bekas cupang. Petugas itu tidak sendirian. Ada sekitar empat petugas laki laki memperhatikan bagian dada saya saat itu, ” ungkap D.
“Teman teman saya yang cantik seringkali dimintai keluar dari sel untuk di periksa,” pungkasnya sambil mengusap matanya berkaca kaca.