Pasaman Barat. Shootlinenews. com
Sidang gugatan perdata mantan Direktur PDAM, Helju terhadap tergugat Bupati Pasaman Barat yang digelar sejak Rabu (16/8/2023) di Pengadilan Negeri Pasaman Barat (PN PSB) di Simpang Empat.
Mantan Direktur Perusda Air Minum Tirta Gemilang Pasaman Barat Gugat Bupati Pasaman Barat 2.6 Milyar
Akhirnya Pengadilan Negeri Pasbar memutuskan gugatan Helju selalu penggugat tidak dapat diterima (NO) atau kabur. Amar putusan dibaca oleh majelis hakim PN Pasvar tersebut pada Rabu, 25/10/2023.
Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor : 25/Pdt.G/2023/PN Psb tanggal 25 Oktober 2023 Tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Mengenai Penetapan atau Ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/659/BUP-PASBAR/2021 tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat Tertanggal 26 November 2021
Simpang Empat,
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat DR. Muhammad Yusuf Putra MH. didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dipimpin oleh Nofwandi, S.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat terhadap pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum mengenai Penetapan atau Ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/659/BUP-PASBAR/2021 tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat tertanggal 26 November 2021.
“Dalam hal ini Helju Sepli Tuhari selaku Penggugat melakukan gugatan terhadap tergugat Bupati Pasaman Barat yang menerbitkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/659/BUP-PASBAR/2021 tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat tertanggal 26 November 2021 telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat secara materil sejumlah Rp. 1.606.344.262,- (satu milyar enam ratus enam juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) dan kerugian immateril sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)” ungkap Kasi PTUN Kejaksaan negeri Pasbar melalui Kasin intelijen Hendri Setiyawan SH di Simpang Empat, Jumat.
Berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Pasaman Barat yang dibacakan tangal 25 Oktober 2023 Majelis Hakim Pengadilan negeri Pasaman Barat telah memutus perkara dimaksud seperti termuat dalam putusan sela Nomor : 25/Pdt.G/2023/PN Psb tanggal 25 Oktober 2023 yang menyatakan
Dalam Eksepsi menerima eksepsi Tergugat mengenai Eksepsi Kompetensi Absolut tersebut. Menyatakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tidak berwenang mengadili perkara ini;
“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verkelaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 280.000,00 (dua
ratus delapan puluh ribu rupiah).
“Setelah menerima salinan putusan tersebut, selanjutnya Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat akan berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk menentukan sikap dan akan dilakukan konferensi pers,” tutupnya.
(Dolop)