Helju Mantan Dirut PDAM Laporkan Bupati Pasbar ke Ombudsman Sumbar, Sidang Gugatan Perdata 2,6 Miliar Masih Mediasi

  • Bagikan

Pasaman Barat, Shootlinenews.com

Helju Sepri Tuhari mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang (PDAM) kabupaten Pasaman Barat melaporkan Bupati Pasaman Barat ke pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat karena pemberhentian dirinya sebagai Direktur PDAM Pasaman  Barat tersebut.

“Ya benar, Selain menggugat Bupati Pasaman Barat ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat 26 Miliar. Saya juga melaporkan  pelayanan Bupati Pasaman Barat ke Ombudsman Sumbar karena pemberhentian saya sebagai  direktur PDAM Tirta Gemilang yang cacat hukum tidak sesuai peraturan perundang – undangan.

“Saya tidak terima makanya saya gugat secara hukum perdata dan melaporkan ke Ombudsman pada  14 Juni 2023 lalu, ” ungkap Helju, via seluler pada Sabtu (26/8/2023).

“Pada tanggal 14 Agustus 2022 Ombudsman Sumbar juga telah menyurati Bupati Pasaman Barat untuk penjelasan klarifikasi atas laporan saya tersebut,”
“Sebelumnya Saya sudah sampaikan Surat Keberatan atas Pemberhentian Direktur Perumdam Pasbar Kepada .
Bupati Pasaman Barat, Namun tidka ada tanggapan dan kejelasan dari Bupati Pasaman Barat, makanya surat tersebut saya  tebuskan juga ke Ombudsman Sumbar” pungkasnya

Adapun isi surat tersebut, Sehubungan dengan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat nomor: 188.45/659/BUP- PASBAR/2021 tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat tertanggal 26 November 2021, bersama ini kami mengajukan keberatan dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa kami diangkat menjadi Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan hasil seleksi terbuka sesuai dengan Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Perda Kabupaten Pasaman Barat nomor 3 tahun 2020, selanjutnya Bupati Pasaman Barat saat itu H.Yulianto, SH menerbitkan Surat Keputusan nomor : 188.45/443/BUP-PASBAR/2020 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat tahun 2020-2025,” jelasnya.

Bahwa Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat nomor: 188.45/659/BUP PASBAR/2021 telah melanggar Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Perda Kabupaten Pasaman Barat nomor 3 tahun 2020.
3. Bahwa berdasarkan Permendagri nomor 37 tahun 2018 dimana:

Pasal 52 Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 54 Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/ atau Daerah; d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan/ atau
g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal -3 irestrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.

Bahwa merujuk kepada Peraturan bupati kutai barat provinsi Kalimantan Timur Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2019 Tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan daerah air minum, bab VI tata cara pemberhentian direktur Bagian Kesatu Alasan Pemberhentian Pasal 17 (1) Direktur berhenti karena:
a. masa jabatannya berakhir; dan
b. meninggal dunia.
(2) Direktur diberhentikan karena:
a. permintaan sendiri;
b. reorganisasi;
c. melakukan tindakan yang merugikan PDAM;
d. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
e. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak dapat melaksanakan tugasnya.
(3) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Kedua Usulan Pemberhentian Pasal 18 -11- Perbup-Kubar/180/2019
(1) Badan Pengawas melakukan evaluasi terhadap Direktur sebelum mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan kepada Bupati.
(2) Badan Pengawas menyampaikan usulan pemberhentian Direktur kepada Bupati untuk mendapatkan penetapan.
(3) Penyampaian usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. penjelasan
mengenai alasan pemberhentian; dan
b. konsep surat keputusan Bupati tentang
pemberhentian.
(4) Dalam proses penyampaian usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan Pengawas berkoordinasi dengan organisasi Perangkat Daerah yang membidangi dan atau prosesnya menggunakan nota dinas.
(5) Bupati melakukan evaluasi akhir terhadap usulan pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Ketiga Pemberhentian Pasal 19 Pemberhentian Direktur sebelum berakhir masa jabatannya wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Direktur yang
bersangkutan secara tertulis oleh Badan Pengawas.
Pasal 20 (1) Keputusan pemberhentian
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, d dan f, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Badan Pengawas
dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Direktur yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Pembelaan diri dapat diberikan langsung pada saat pemberitahuan kepada pejabat yang memberitahukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19.
(4) Dalam hal Direktur yang bersangkutan telah melakukan pembelaan diri atau
menyatakan keberatan atau tidak keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah terpenuhi.
(5) Dalam hal pemberitahuan dan pembelaan diri secara lisan, maka dilakukan secara tatap muka dan dibuktikan dengan notulen atau berita acara yang ditandatangani oleh Direktur yang bersangkutan dan pejabat yang memberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(6) Apabila Direktur yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka disebutkan alasannya dalam notulen atau berita acara tersebut.

“Samapi sekarang Bupati Pasaman Barat belum menerbitkan Peraturan Bupati tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian direktur perusahaan daerah air minum Pasaman Barat,” katanya.

“Bahwa berdasarkan hasil laporan Kantor Akuntan Publik yang melaksanakan audit independen terhadap keuangan perusahaan tahun anggaran 2021 hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian” katanya.

Lebih lanjut Helju menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) hasil penilaian kinerja perusahaan yang pimpinnya yang sebelumnya statusnya Kurang Sehat setelah dirinya lakukan berbagai perubahan hasilnya Kinerja Perusahaan menjadi SEHAT.

“Dimana selama perusahaan ini ada semenjak saya pimpinlah perusahaan ini menjadi Sehat dan di Propinsi Sumatera Barat dari 16 PDAM yang ada hanya 8 perusahaan yang sehat termasuk perusahaan yang saya pimpin,” pungkasnya.

Pelapor berharap agar Bupati Pasaman Barat meninjau kembali pemberhentian pelapor sebagai Direktur Perumdam  Tirta Gemilang.

Helju juga menyampaikan, sebelum nya Rabu, (23/8) kuasa hukumnya juga ikuti sidang gugatan perdata di Pengadilan Negri Pasaman Barat dengan tergugat Bupati Pasaman Barat.

Pihak penggugat dihadiri  kuasa hukum Mustakim SH dan tergugat Bupati Pasaman Barat dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemda Pasbar. Pada mediasi tersebut baru penyampaian keinginan penggugat seperti yang tertuang dalam gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2023/PN Psb oleh kuasa penggugat Mustakim, S.H, CLA., CPRM., CPM dan Rispanda Putra, SH Kantor Hukum Fiat Justicia Ruat Caelum.

Mustakim menjelaskan, tergugat dalam hal ini Bupati Pasaman Barat selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat yang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaam Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat.

“Penggugat merasa telah dirugikan secara materil dan imateril oleh karena itu penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negri Pasaman Barat,” katanya.

Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Gemilang menggugat Bupati Pasaman Barat senilai Rp. 2.6 miliar di PN Pasbar.

Mantan Direktur Perusda Air Minum Tirta Gemilang Pasaman Barat Gugat Bupati Pasaman Barat 2.6 Milyar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *