Photo kantor dan Ketua Baznas Devi Irawan, Surat pengaduan ke Polres Pasbar
Pasaman Barat —Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat Devi Irawan, menonaktifkan Sekretaris Baznas Kabupaten Pasaman Barat Hidayat Komari.
Penonaktifan Hidayat Komari tersebut, kata Devi, bagian dari bersih-bersih ala Baznas Pasaman Barat untuk memperbaiki lembaga Baznas Pasaman Barat agar lebih profesional sebagai lembaga pengumpul zakat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Artinya, setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pengurus Baznas harus mengacu kepada regulasi yang ada serta aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Devi Irawan yang mengaku baru tiga bulan menjabat sebagai Ketua Baznas Pasaman Barat, sebelumnya staf Baznas Pasbar. kepada wartawan Rabu (18/10/2023).
“Benar kita telah menonaktifkan Sekretaris Baznas Pasaman Barat sampai waktu yang tidak ditentukan, itu semua kita lakukan demi perbaikan kinerja dan nama lembaga Baznas Pasaman Barat dimasa depan, sebelumnya Bupati Pasaman Barat juga sudah menonaktifkan unsur pimpinan Baznas Pasaman Barat lama Muhajir dan Agustar,” jelas Devi Irawan.
Pemberhentian Sekretaris Baznas itu, kata Devi, berawal dari adanya laporan sekitar 20 guru MDA/TPA Pasaman Barat yang datang ke kantor Baznas pada September 2023 lalu.
“Guru-guru ngaji MDA kepada Baznas mengaku yang hak-haknya tidak diberikan. Guru-guru MDA itu tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyah Ta’kmiliyah (FKDT) se-Pasamaan Barat” katanya.
Menurut Devi, dalam penyaluran bantuan untuk guru-guru MDA tahun 2022-2023, ditemukan adanya dugaan bantuan yang disalurkan kepada guru-guru MDA/TPA yang tidak teregistrasi oleh Kantor Kementerian Agama. Sesuai SOP Baznas memberikan bantuan kepada guru-guru MDA tersebut, yang sekolahnya sudah teregistrasi Kemenag.
Kemudian, kata Devi, pihaknya juga menemukan ada yang dibantu sekolah MDA fiktif. Selanjutnya ada juga yang seharusnya dibantu Rp1.000.000/guru MDA tetapi justru dibayarkan Rp500.000/guru MDA. Total jumlah guru MDA/TPA yang dibantu pada tahun 2022 dan 2023 adalah, 660 guru, masing-masing 330 orang/tahun.
“Tiap tahun Baznas Pasaman Barat memberikan bantuan insentif kepada guru-guru MDA/TPA se Pasaman Barat yang sekolahnya sudah Teregistrasi oleh Kementrian Agama Kabupaten Pasaman Barat, yang tidak teregistasi tidak boleh diberikan, karena begitu SOPnya,” kata Devi mengulangi ketegasannya.
Saat dikonfirmasi soal penegakkan hukum terhadap dugaan penyelewengan dana bantuan untuk guru-guru MDA dari Baznas tersebut, Devi Irawan tak mau berkomentar terlalu jauh, karena sudah dilakukan audit internal oleh tim audit Baznas.
“Kita belum mengetahui adanya laporan masyarakat ke pihak penegak hukum, tetapi kita tahu ada pengaduan masayarakat ke Polres Pasbar melalui pemberitaan melalui media, ” ungkap Devi Irawan pada Kamis, (19/10)
“Memang ada Guru mengaji MDA sebanyak lebih kurang 25 orang yang tergabung FKDT yang menyampaikan aspirasi dalam bentuk audiensi di bulan September lalu.”
Segala sesuatu yang di sampaikan dalam audiensi kita tampung, lalu kita verifikasi dan klarifikasi kebenarannya perihal anggaran insentif
Mereka menuntut agar proposal FKDT dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yang mewadahi ngurus MDA dan TPA dengan Kemenag Pasbar yang diajukan oleh mereka (Mustahik) diterima oleh Baznas Pasbar, karena mereka (Guru MDA) terdaftar dalam kemenag.
Mereka juga meminta agar jangan ada diskriminasi dalam pembagian insentif sesuai ketentuan yang terdaftar di Kemenag.
“Mereka juga mendesak Baznas untuk memberhentikan sekretaris Baznas, karena telah mengangkangi hak insentif mereka” urai Devi Irawan.
Agar Baznas Meminta meminta kembali dana insentif yang disalurkan bagi tidak tepat sasaran atau tidak sesuai syarat dan ketentuan, dan memberikan kepada guru MDA yang berhak sesuai regulasi.
“Ya jelas Baznas Pasaman Barat sangat terbuka untuk masyarakat, karena kita menjalankan amanah umat,” jelas Devi Irawan.
Kedepannya Devi menegaskan kepada semua pengurus Bazas dalam pendistribusian dana umat ini agar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Baznas.
Berawal Dari Temuan Tim SAI
Sementara itu Ketua Satuan Audit Internal (SAI) Baznas Pasaman Barat Dr. Zawil Huda, Suharman (Anggota) Zulfi, S.Ag (Anggota) membenarkan adanya penonaktifan Sekretaris Baznas Pasaman Barat Hidayat Komari.
“Benar, berdasarkan audit internal saudara Hidayat Kamari kita menemukan dugaan penyelewengan, kita rekomendasikan untuk dinonaktifkan sebagai Sekretaris Baznas,” kata Zawil Huda.
Menurut Zawil Huda penonaktifan tersebut, terkait dengan dugaan penyelewengan dana bantuan kepada guru-guru MDA/TPA dari Baznas.
“Awalnya kami mensinyalir pelaku hanya satu orang, tetapi melihat berita media massa yang isinya ada yang melapor ke Polres Pasbar, terlapornya ada sembilan. Maka sekarang kami sedang mendalaminya secara internal. Karena inilah tugas SAI itu, yaitu mengaudit tiga hal yakni audit keuangan, audit manajemen dan audit mutu,” jelas Zawil Huda.
Lebih jauh dijelaskan oleh Zawil Huda, kasus ini diduga telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melanggar hak-hak mustahik (penerima). Namun nanti penyidik Polreslah lebih berwenang untuk mengusutnya sampai sejauh mana aliran dana itu dan siapa-siapa saja yang terlibat dalam skandal ini, dalam bentuk audit forensik aliran dana dan siapa saja aktor yang terlibat dibalik ini.
Zawil Huda, Zulfi maupun Suharman, menyebutkan kejadian ini terjadi pada zaman kepemimpinan Ketua Muhajir dan Satuan Audit Internalnya dimasa itu adalah Fajri Yustian, Ronaldi, dan Hendrizal.
“Jadi kami sekarang hanya dapat masalahnya saja, tapi memang tak apa-apa, karena memang tugas kami untuk melakukan pengawasan sehingga Baznas ini berjalan sesuai rel. Kami berkomitmen, tidak ada satu rupiah pun uang zakat umat ini yang menyimpang, Insya Allah. Semoga Allah menunjuki kami,” terang Zawil.
Zawil Huda menyayangkan zakat yang diambil dari pegawai-pegawai kecil, tapi kok masih teganya mengambil hak orang lain.
Hal senada disampaikan oleh Suharman dan Zulfi Buya Lizar (Anggota SAI Baznas) sangat menyayangkan adanya dugaan pelewengan dana umat tersebut.
“Diharapkan pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tukas Suharman.
Suharman menyampaikan terima kepada teman-teman media massa di Pasaman Barat yang telah ikut mengawal kasus ini sehingga kasusnya bisa terungkap ke permukaan.
Sudah Sesuai Prosedur
Sementara itu Sekretaris Baznas non-aktif, Hidayat Kamari ketika dikonfirmasi via Whatsapp Kamis (19/10/2023) menyebutkan, bahwa dirinya diberhentikan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu pemberhentiannya dinilai cacat hukum.
“Saya tak pernah dipanggil atau diperingati terlebih dahulu, kok tiba-tiba sudah ada saja surat penonaktifan selaku Sekretaris Baznas. Seharusnya menurut aturan harus ada pemanggilan, terus surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, sesuai Peraturan Baznas,” kata Hidayat.
Soal pemberhentian saya tak pernah dipanggil atau diperingati terlebih dahulu, karena tiba-tiba sudah ada saja surat penonaktifan selaku Sekretaris Baznas. Seharusnya menurut aturan harus ada pemanggilan terus surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, sesuai Peraturan Baznas,”
Soal tuduhan dirinya dan 8 org lainnya melakukan penyelewengan bantuan dana Baznas tahun 2022 dan 2023 kepada guru-guru ngaji, itu tidak benar, bantuan untuk guru ngaji tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur serta sudah diplenokan dalam rapat Pimpinan Baznas, bukan bertindak sendiri-sendiri.
Pemberian insentif guru ngaji bersama pimpinan Baznas lama mengacu kepada asnaf delapan atau orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai Alquran Surat At-Taubah Ayat 60.
Dalam rapat pleno pimpinan kita mengutamakan fisabilillah bagian dari asnaf delapan (dan ini juga sangat tekankan oleh Bpk Waka 2 Bidang Pendistribusian) bagaimana dengan guru ngaji yang terpencil, yg ngajar tanpa honor yg mereka lakukan dengan ikhlas dan mereka miskin serta layak utk diberikan insentif nya ini ada dan fakta, tapi mereka tak mengurus registrasi,”
Bantuan kepada guru ngaji tersebut berdasar asnaf yg delapan juga menganut asas pemerataan dan diberikan bergilir.
“Artinya bagi guru ngaji yang telah menerima tahun 2022 tidak diberikan lagi di tahun 2023, kerena kita juga memikirkan guru ngaji yg lain agar ada pemerataan dan anggaran kita terbatas tiap tahunnya dan tentunya di utamakan yang belum mendapat.
Soal tuduhan dirinya dan 9 orang lainnya melakukan penyelewengan bantuan dana Baznas tahun 2022-2023 kepada guru-guru ngaji, kata Hidayat itu tidak benar, semua bantuan untuk guru-guru ngaji tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur serta sudah diplenokan dalam rapat Pimpinan Baznas Pasaman Barat, bukan bertindak sendiri-sendiri.
“Kami sebanyak 9 orang yang di tuduh melakukan penyelewengan akan menentukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyoal bantuan guru ngaji yang teregistrasi Kemenag, Hidayat menyebut, pihaknya bersama pimpinan Baznas lama mengacu kepada “Hasnaf Delapan” atau orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai Alquran Surat At-Taubah Ayat 60.
“Masalah registrasi bagus, tapi kita mengutamakan Fisabilillah. Guru ngaji adalah bagian dari Fisabillah, bagian dari Hasnaf Delapan, bagaimana dengan guru ngaji yang terpencil, yang ngajar tanpa honor yg mereka lakukan dengan ikhlas dan mereka miskin serta layak untuk diberikan insentifnya, ini ada dan faktanya,” kata Hidayat menunjuk contoh.
Kata Hidayat, penyaluran bantuan kepada guru ngaji tersebut menganut asas pemerataan dan diberikan bergilir.
“Artinya, bagi guru ngaji yang telah menerima tahun 2022 tidak diberikan lagi di tahun 2023. Mari kita berbesar hati. Pikirkan guru ngaji yg lain untuk tahun 2023, tujuannya untuk pemerataan. Apalagi anggaran kita terbatas tiap tahunnya dan tentunya di utamakan yang belum mendapat,” kata Hidayat.
Soal pemberhentiannya dirinya selaku Sekretaris Baznas tertanggal 26 September 2023 tersebut, jelas dia tidak menerimanya karena tak sesuai prosedur dan regulasi pemberhentian.
“Kami sebanyak 9 orang yang di tuduh melakukan penyelewengan akan menentukan langkah-langkah selanjutnya. anehnya, ada juga sudah meninggal kok dituduh. Bagaimana caranya kita berkomunikasi dengan almarhum,” jelas Hidayat.
Hidayat menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolan Zakat Bagian Kedua Tentang Keanggotaan Pasal 12 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 14/2014 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Bagian ke 4 Tatacara Pemberhentian Pasal 18 menyatakan, anggota diberhentikan apabila, meninggal dunia, habis masa jabatan, mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut, dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.
Ia menanggapi juga perihal tuduhan yang di sampaikan ketua dan SAI gak benar, Karena sejak zawil Huda, Suharman, Buya Lizar masuk ke Baznas. Kacau BAZNAS dibuatnya.
“Hanya mencari kesalahan orang. Sementara kesalahan nya juga banyak di masa nya menjabat. Jangan cuci tangan, membongkar kesalahan orang lain untuk menutupi kesalahannya sendiri” pungkas Buya Komari.
BAGAIMANA KASUS BARNAS PASBAR JILID I
Sebelumnya Dugaan penyelewengan dana Zakat yang di kelola Baznas Pasaman Barat yang pernah dilaporkan Polda Sumatra Barat sampai sekarang belum diketahui proses penyelidikanya.
Kasus dugaan penyelewengan dana Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Pasaman Barat yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu hingga berujung pelaporan ke Polda Sumatera Barat bekembali mencuat ke permukaan. Pasalnya pelapor Suharman, mengaku kaget akan adanya surat perdamaian di Polda Sumbar tanpa sepengetahuannya, Kamis (13/09/2022) lalu.
“Saya baru tau terkait surat tersebut setelah kembali menghadiri panggilan Polda, Senin (12/09). Karena sebelumnya saya juga tidak ada mengetahui dan menandatangani terkait surat yang diperlihatkan penyidik,” ungkap Suharman.
Terkait dengan adanya pihak lain yang mencabut laporan hingga dugaan mamalsukan tanda tangannya sebagai pelapor ia menyampaikan masih menunggu proses penyelesaian dari Polda Sumbar.
Sementara itu dugaan dana BAZNAS Kabupaten Pasaman Barat yang diselewengkan pihak terlapor ia menjelaskan mencapai Rp 563 juta.
Tidak hanya Suharman, saksi pelapor, Zawil huda juga mengalami hal yang sama. Ia sangat terkejut saat mengetahui hal ini. Kepada media ia menyampaikan tidak pernah tau terkait surat perdamaian tersebut.
“Ternyata ada surat palsu yang dibuat mister XX, yang mengatas namakan pelapor bahwa sudah berdamai dengan terlapor, bohong besar. Maka kami tidak terima, lalu kami ributkan. Maka pelapor dipanggil lagi ke polda kemarin,” tambahnya.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa tidak ada istilah pencabutan laporan atau perdamaian.
“Kalau mau berdamai dengan siapa mau berdamai ini dana umat, zakat yang dipotong dari gaji-gaji pegawai yang miskin, kita sebagai pelapor hanya ingin dana itu dikembalikan ke rekening BAZNAS dengan disaksikan oleh publik,” ujarnya geram.
Terkait dengan kronologis kejadian, kepada wartawan Zawil Hadi juga menyampaikan bahwa dugaan penyelewengan dana BAZNAS Kabupaten Pasaman Barat ini bermula pada tahun 2021 lalu.
“Pada tahun 2021 terlihat kejanggalan dalam pendistribusian zakat BAZNAS di Pasbar oleh ketuanya. Maka ketika ditelitinya, diduga yang bermain atau yang menggelapkan adalah oknum terlapor,” ujarnya.
Kemudian atas kejadian tersebut ia menjelaskan Suharman dan Zawil Huda melapor kepada Bupati Pasaman Barat selaku pembina baznas.
Atas kejadian ini kepada wartawan Zawil Huda juga berharap agar media membantu mengawasi kasus ini dan ia berharap agar dana BAZNAS bisa dikembalikan untuk dipergunakan semana mestinya.
Hingga saat ini dalam kasus itu Dit Rekrimsus Polda Sumbar telah memeriksa sejumlah orang, mulai dari pelapor, saksi dan terlapor, yakni Suharman (PLH Ketua Baznas) Selaku Pelapor, Zawil Huda (Staff Baznas), Kasi Keuangan, Bendahara Baznas dan Sekretaris Baznas dalam kasus itu.
Selain itu Bupati Pasaman Barat Hamsurdi juga sudah diperiksa dan diminta klarifikasinya. Selain itu, juga ada dua lainnya yang dimintai klarifikasinya yakni istri bupati dan eks Sekda.
Kasus tersebut berawal dari adanya laporan polisi yang masuk ke Polres Pasaman Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana distribusi Baznas.
Dugaan kasus penggelapan uang Baznas Pasbar tahun 2021 itu, tertuang dalam Laporan polisi Nomor :LP/B/198/IX/2021/SPKT/Polres Pasaman Barat, Kamis, 9 September 2021. Pelapornya, mantan Ketua Baznas dan terlapor HE sebagai mantan sekretaris dan YE sebagai mantan bendahara Baznas Pasbar.
Suharman sebagai Pelapor saat dihubungi pada Rabu malam (11/10/2023) menyampaikan dirinya masih menunggu tindaklanjut laporan nya tersebut.
“Kita masih menunggu kelanjutan laporan kami dulu. Sampai sekarang belum ada kejelasannya” pungkasnya.
Begitu juga hal yang sama diutarakan Zawil Huda Saksi pelapor saat di mintai tanggapan
Bagaimana kelanjutan kasus baznas yang pernah dilaporkan tersebut. Apakah benar perdamaian tersebut?
Zawil Huda membalas pesan Via WA dengan dua huruf saja yaitu ” NO”.
Sementara Adma Advokat/Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum, pada Kantor Hukum “LEX PATRIAE” yang merupakan pengacara pelapor dahulunya saat dihubungi (11/10/2023).
Adma menyampaikan tanggapan terkait laporan Baznas di Polda dulu antara pelapor dan terlapor sudah mengadakan perdamaian dan Terlapor tanggal 27 maret 2023 telah mengembalikan uang Baznas senilai Rp.48 juta” Pungkasnya.
“Tapi saya sebagai kuasa hukum pelapor merasa ada yang janggal, soalnya dalam laporan kami kerugiannya mencapai RP.563jt tetapi hanya di kembalikan Rp.48jt saja,tapi dengan adanya pengembalian tersebut sudah terbukti bahwa adanya dugaan Gratifikasi yang di lakukan oleh pelaku dan sepanjang yang saya ketahui pelapor saat ini sudah bekerja lagi di Baznas Pasbar, ” tandasnya
(DOLOP)













